Sukses

Kementerian Koperasi dan UKM Tunda Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018

Tak hanya menjelaskan alasan penundaan pengumuman hasil SKD, dalam pengumuman tesebut juga disampaikan perubahan jadwal tahapan seleksi.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) menunda pengumuman hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018).

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 15/PUM/SM.3/XI/2108 Tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Perubahan Jadwal Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2018.

Pengumuman tersebut untuk mengganti pengumuman sebelumnya, yakni Surat Pengumuman Nomor: 11/PUM/SM/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Perubahan Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2018.

Dalam surat pengumuman baru tersebut, Kemenkop UKM menyebutkan alasan penundaan pengumuman hasil SKD dikarenakan Tim Pengadaan CPNS belum menerima hasil SKD dari Panselnas CPNS 2018.

2 dari 2 halaman

Perubahan Jadwal Tahapan Seleksi CPNS 2018 Kemenkop UKM

Tak hanya menjelaskan alasan penundaan pengumuman hasil SKD, dalam pengumuman tesebut juga disampaikan perubahan jadwal tahapan seleksi.

Adapun perubahan jadwal tahapan seleksi sebagai berikut:

1. Pengumuman Hasil SKD

Semula: 19 November 2018

Menjadi: Akan diumumkan pada: www.depkop.go.id

2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Semula: 22-28 November 2018

Menjadi: Akan diumumkan pada: www.depkop.go.id

3. Integrasi Nilai SKD dan SKB

Semula: 29 November-1 Desember 2018

Menjadi: Akan diumumkan pada: www.depkop.go.id

4. Pengumuman Kelulusan Akhir

Semula: 3 Desember 2018

Menjadi: Akan diumumkan pada: www.depkop.go.id

5. Pemberkasan dokumen

Semula: 6-10 Desember 2018

Menjadi: Akan diumumkan pada: www.depkop.go.id

Di akhir pengumuman, Kemenkop UKM mengimbau para peserta untuk selalu memantau pengumuman dan perkembangan jadwal melalui www.depkop.go.id.