Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) akhirnya mengeluarkan peraturan menteri (Permen) terbaru pada Rabu (21/11/2018), perihal masalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Aturan tersebut berisi ketentuan siapa saja yang bisa ikut tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berdasarkan nilai ambang batas terbaru.
Berdasarkan Pasal 4 aturan ini, ketentuan baru ini diberlakukan apabila, pertama, tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Advertisement
Kemudian, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peraturan yanng sama untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Baca Juga
Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, berikut nilai ambang batas terbaru tes SKD:Â
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255Â
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255Â
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255Â
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255Â
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220Â
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220Â
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220
Sebelumnya, Ombudsman juga telah memastikan aturan terkait tes SKD ini tidak melanggar hukum. Pihak Kempan RB juga berjanji aturan ini tidak merugikan peserta yang sudah lolos berdasarkan aturan sebelumnya.
Ombudsman Jamin Aturan Baru Syarat Tes SKB Tak Langgar Hukum
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) bersiap menerapkan aturan baru terkait yang dapat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sejauh ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan banyaknya peserta yang tidak lulus passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Terdapat dua solusi yang bisa diambil, yaitu penurunan passing grade atau ranking. Terkait aturan itu, Komisioner Ombudsman Laode Ida menyebut aturan baru ini tidaklah melanggar hukum.Â
"Tidak melanggar hukum. Ini kan diskresi. Diskresi itu kebijakan yang dibuat tidak bertentangan dengan hukum. Diskresi dalam UU 30 2014 itu dijamin. Dan ini tidak mengubah Permen (aturan CPNS) juga. Hanya membuat aturan baru yang Insha Allah tidak melanggar UU, dan memenuhi standar-standar akuntabilitas," jelas dia di Jakarta, Senin (12/11/2018).
Dia menjelaskan, diskresi tersebut akan menentukan pihak yang dapat ikut tes SKB, yang jumlah pesertanya haruslah sesuai kuota jabatan yang tersedia dan kemudian dikalikan tiga.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pentingnya menjaga perubahan peraturan ini agar tidak ditunggangi pihak-pihak yang ingin berbuat curang. Hal itu, yang harus diantisipasi. "Kebijakan baru ini terkontrol, berstandar, dan akan dikeluarkan Menpan setelah ditandatangani nanti," ucap Laode.
Mengenai pro dan kontra yang berpotensi muncul, Laode menyebut bahwa setiap kebijakan pasti ada sisi positif dan negatif, dan sisi positifnya akan lebih ditekankan.
"Suatu kebijakan pasti ada sisi positif dan negatif. Diupayakan sisi positifnya lebih banyak," terangnya.
Advertisement