Liputan6.com, Jakarta - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 rencananya akan digelar awal Desember 2018 ini. Dalam pelaksanaan SKB tersebut, Panitia Seleksi CPNS Daerah diwajibkan menggunakan metode CAT BKN.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rencana titik lokasi yang akan digunakan di antaranya station CAT pada Kantor BKN Pusat dan seluruh station CAT yang berada pada Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis BKN di daerah.
"Karena sudah siap secara matang," ujar dia di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dia juga meminta Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menjajaki kemungkinan hadirnya titik lokasi tes di luar Ibu Kota provinsi. Pertimbangan tersebut menurut untuk mempermudah peserta SKB dalam mengikuti seleksi.
"Titik lokasi SKB mandiri harus segera dipersiapkan," kata dia.
Bima berharap seluruh SDM baik dari Panselnas maupun Pansel Instansi untuk segera menyiapkan diri menghadapi proses SKB. Kesiapan SKB meliputi SDM dan infrastruktur CAT.
"Proses rekonsiliasi data antara Panselnas dan Pansel Instansi juga diharapkan rampung dalam 3-4 hari ke depan, untuk kemudian hasil SKB diumumkan dan proses SKB segera dilaksanakan," tandas dia.
Sebagai informasi, data Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) menyebutkan hingga Sabtu 24 November 2018 siang, rekonsiliasi hasil SKB dari 36 kementerian/ lembaga dan 381 Instansi telah diselesaikan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
ak Ada Auto-Lulus, Semua Harus Ikut SKB CPNS 2018
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) baru saja mengeluarkan aturan mengenai dua kelompok yang bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Aturan itu dibuat untuk memenuhi kuota peserta SKB.
Pertanyaan pun muncul apakah mereka yang lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan aturan pertama akan langsung lolos alias auto-PNS? Mengenai hal itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara M. Ridwan menegaskan bahwa semua peserta tetap harus belajar demi mengikuti tes SKB.Â
BACA JUGA
"Kami enggak ada istilah auto-PNS, auto-lulus, auto apapun, semuanya harus ikut SKB," tegas Ridwan ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat 23 November 2018.
Lebih lanjut, Ridwan menyebut ada instansi yang memiliki sistem tes SKB yang menggugurkan tanpa melihat nilai skor. Sebagai contoh ada Basarnas yang mewajibkan semua pesertanya untuk bisa berenang. CPNS yang tak bisa renang pun terancam gagal meski skornya tinggi.
Pengecualian ada pada guru. Sesuai aturan, mereka yang telah memiliki sertifikat sudah dipastikan berhasil 100 persen di SKB.
"Semuanya harus mengikuti SKB kecuali guru yang punya sertifikat pendidikan. Itu kan sudah disebut juga di Permen 36 kalau yang punya sertifikat pendidikan itu tak perlu ikut SKB karena nilainya sudah dianggap 100 dengan sertifikat itu sudah dianggap kompeten," jelasnya.
Ridwan pun berharap agar peserta segera belajar untuk menyiapkan diri terhadap tes SKB, serta senantiasa memerhatikan akun resmi BKN dan instansi terkait di media sosial.
Advertisement