Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) Kapal Yacht. Dengan demikian, Kapal yacht yang masuk Indonesia tidak akan lagi dikenakan tarif PPnBM.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penghapusan PPnBM Kapal Yacht merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan aturan serta meningkatkan pendapatan negara.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi nanti tidak perlu pungutan-pungutan. Iya (dihapuskan). Pokoknya intinya Presiden mau penyederhanaan aturan. Jadi aturan jangan dibuat supaya mempersulit," kata dia, saat ditemui, di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menegaskan bahwa penghapusan PPnBM Kapal Yacht, justru akan memberikan tambahan pemasukan yang lebih besar bagi negara.
Dia menyebut selama ini, penerimaan negara dari PPnBM Kapal Yacht tidak terlalu besar, yakni di bawah Rp 10 miliar. "Kan terimanya cuma berapa miliar itu. Kecil. Di bawah Rp 10 miliar," jelasnya.
"Makanya, padahal kalau kita buka bisa sekian triliun. Potensi pendapatan. Karena lapangan kerja, maintenance, tempat menginap. Segala macam itu," imbuhnya.
Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) terkait keputusan anyar ini tengah disusun dan ditargetkan sudah dapat berlaku tahun ini.
"Berlakunya segera. Setelah PP selesai, berlaku. Harus tahun ini," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kapal Pesiar Terbesar Hong Kong Buka Rute ke Benoa Bali
Advertisement