Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta segera menyusun aturan terkait produk rokok elektrik seperti vape. Hal ini agar produk ini memiliki payung hukum yang jelas dan turut berkontribusi bagi penerimaan negara.
Pengamat Hukum Ekonomi Ariyo Bimmo mengatakan, dari penelitian yang dilakukan di sejumlah negara menunjukkan jika produk tembakau alternatif seperti vape mampu menurunkan jumlah perokok.
Advertisement
Baca Juga
Di Jepang misalnya, produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar telah membantu menurunkan angka perokok hingga 27 persen dalam periode dua tahun terakhir.
Kemudian di Swedia, pengunaan snuss telah berperan dalam mengurangi jumlah penyakit berbahaya terkait rokok, bahkan menjadi yang terendah di Uni Eropa.
Begitu pula di Norwegia, penggunaan snuss telah berhasil menurunkan jumlah perokok hingga 10 persen, yaitu dari 21 persen di tahun 2008 menjadi 11 persen di tahun 2017.
Kemudian, di Inggris, tercatat penurunan jumlah perokok sebanyak lima persen dalam kurun waktu 2011 sampai 2017 berkat kontribusi rokok elektrik. Bahkan di Negeri Ratu Elizabeth tersebut lebih dari 50 persen pengguna rokok elektrik di Inggris adalah mantan perokok.
"Indonesia termasuk sebagai negara yang belum memiliki peraturan terkait produk tembakau alternatif. Padahal, Indonesia termasuk dalam bagian negara yang memiliki jumlah perokok yang tinggi, yaitu di atas 40 persen dengan 65 persen di antaranya adalah pria dewasa," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Oleh sebab itu, lanjut Ariyo, sebaiknya pemerintah Indonesia menelaah lebih jauh berbagai bukti ilmiah dan studi kasus negara lain yang telah sukses menggunakan produk tembakau alternatif sebagai strategi penurunan jumlah perokok.
“Selama ini, yang masih terlihat adalah keengganan pemerintah untuk mengatur produk tembakau alternatif karena belum memahami betul potensi yang dimiliki produk tersebut,” kata dia.
Menurut dia, sebaiknya pemerintah juga tidak melarang produk tembakau alternatif, melainkan mengatur produk tersebut dalam sebuah kerangka regulasi yang tepat. Sehingga pemerintah pada akhirnya dapat melakukan tindakan pengawasan secara langsung.
Regulasi
Dia mengungkapkan, sebenarnya Indonesia telah memiliki dasar peraturan untuk menetapkan kerangka regulasi bagi produk tembakau alternatif yaitu UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam pasal 116 yang menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pengamanan zat adiktif diatur oleh peraturan pemerintah.
Kemudian di PP 109 tahun 2012 mengenai zat adiktif tembakau, pasal 5 dijelaskan jika produk tembakau lainnya diatur dengan peraturan menteri. "Dari dasar peraturan ini sudah bisa untuk membuat regulasi untuk produk tembakau alternatif,” lanjut dia.
Namun, pengaturan tentang produk rokok elektrik ini juga harus dibedakan dengan rokok konvensional. Meski pun, regulasi tersebut bisa bersifat menyeluruh jika dipadankan dengan penetapan tarif cukai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017.
"Tidak hanya melalui penetapan biaya cukai yang seharusnya lebih rendah daripada rokok konvensional, pemerintah juga perlu menyusun peraturan produk tembakau alternatif ini yang termasuk aturan produk, penjualan, promosi, iklan, sponsorship, tempat di mana produk tersebut bisa dikonsumsi, serta batasan usia penggunaan produk tersebut,” tandas dia.
Advertisement