Sukses

Bos BEI: Implementasi Percepatan Penyelesaian Transaksi di Pasar Modal Sukses

Proses penyelesaian transaksi (settlement) dari T+3 menjadi T+2 mulai diberlakukan resmi sejak 26 sampai 28 November 2018.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djayadi mengatakan, proses percepatan penyelesaian transaksi (settlement) dari T+3 menjadi T+2 berlangsung sukses di pasar modal. Seperti diketahui proses settlement mulai diberlakukan resmi dari tanggal 26-28 November 2018.

"Berdasarkan hasil evaluasi atas penerapan siklus penyelesaian T+2, dapat disimpulkan bahwa penerapan pencepatan siklus transaksi bursa dari T+3 menjadi T+2 di pasar modal Indonesia dinyatakan sukses," jelas dia di Gedung BEI, Kamis (29/11/2018).

Inarno mengungkapkan, momentum settlement menjadi sejarah bagi pasar modal di Indonesia. Hal itu terutama mengingat Indonesia sebagai negara ketiga di Asia Tenggara yang menerapkan proses settlement di pasar modal.

"Hal ini menjadi tonggak sejarah bagi pasar modal indonesia. Indonesia merupakan negara ketiga di Asia Tenggara yang menerapkan siklus T+2 setelah Vietnam dan Thailand," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Inarno juga menggambarkan, insiden gagal serah dapat dihindari dari proses settlement yang telah diberlakukan.

"Walaupun transaksinya ada kenaikan karena penggabungan di tanggal 23 dan 28 November. Namun prosesnya cukup lancar dan tidak ada Alternate Cash Settlement (ACS) sama sekali. Tidak ada kegagalan sama sekali dan securities landing and borrowing juga tidak ada sama sekali. Jadi betul-betul mulus," kata dia.

Ia pun mengapresiasi atas segala dukungan yang hadir untuk realisasi proses settlement yang ada.

"Jadi data yang kita sampaikan bahwasannya untuk settlement di tanggal 28 November itu, terjadi transaksinya agak melonjak yaitu 18,5 miliar lembar atau secara neting 4,9 miliar lembar. Untuk itu BEI KPEI KSEI selaku self regulatory organization mengucapkan terima kasih," ia menambahkan.

 

2 dari 2 halaman

OJK Sambut Baik Aturan Percepatan Penyelesaian Transaksi Saham BEI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik penerapan sistem penyelesaian transaksi bursa saham dari tiga hari (T+3) menjadi dua hari (T+2) yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, penerapan sistem ini sudah digodok sejak lama. Dengan T+2, maka perputaran dana di pasar saham Indonesia akan menjadi lebih cepat.

"Sangat bagus. Sudah direncanakan lama karena settlement ini supaya lebih cepat sehingga dana berputar lebih cepat lagi. Yang tadinya mengendap tiga hari ini bisa hanya dua hari," ujar dia di Kawasan GBK, Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Dengan perputaran dana yang lebih cepat, lanjut dia, maka akan lebih banyak aktivitas ekonomi yang bisa dijalankan. Selain itu, ketersediaan modal di pasar saham juga akan semakin kuat.‎"Sehingga ini bisa digunakan untuk keperluan yang lain. Aktivitas ekonomi bisa lebih cepat dan likuiditas pasar lebih tinggi," kata dia.

Menurut Wimboh, saat ini sudah banyak negara yang menerapkan sistem ini. Sedangkan di kawasan ASEAN, Indonesia menjadi negara ke-2 setelah Thailand yang menetapkan sistem penyelesaian transaksi saham dua hari tersebut.

"Ini program seluruh dunia. Untuk ASEAN, kita nomor dua setelah Thailand. Ini manfaatnya besar sekali," tandas dia.

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • T2

  • settlement