Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada 26 November 2018.
Dikutip dari laman Setkab, Jumat (30/11/2018), regulasi ini diterbitkan untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, dan untuk penyelarasan dengan ketentuan yang terkait dengan perizinan berusaha.
Advertisement
Baca Juga
Dalam PMK ini disebutkan, Wajib Pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.
“Nilai penanaman modal baru sebagaimana dimaksud paling sedikit Rp 100 miliar,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK ini.
Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud diberikan sebagai berikut:
a. Sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru sebagaimana dimaksud dengan nilai paling sedikit Rp 500 miliar; dan
b. Sebesar 50 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru sebagaimana dimaksud dengan nilai paling sedikit Rp 100 miliar dan paling banyak kurang dari Rp 500 miliar.
Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Selama 5 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 500 miliar dan kurang dari Rp 1 triliun;
b. Selama 7 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 1 triliun dan kurang dari Rp 5 triliun;
c. Selama 10 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 5 triliun dan kurang dari Rp 15 triliun;
d. Selama 15 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 15 triliun dan kurang dari Rp 30 triliun; dan
e. Selama 20 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 30 triliun.
“Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud diberikan selama 5 tahun pajak,” bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK ini.
Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud berakhir, menurut PMK ini, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagai berikut:
a. Sebesar 50 persen dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru huruf a; atau
b. Sebesar 25 persen dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Persyaratan
Ditegaskan dalam PMK ini, untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud, Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:
a. Merupakan Industri Pionir;
b. Berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
c. Merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
d. Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp 100 miliar rupiah; dan
e. Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan.
Mengenai industri pionir, menurut PMK ini mencakup:
a. Industri logam dasar hulu:
1. Besi baja; atau
2. Bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
b. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
c. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
d. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
e. Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
f. Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
g. Industri pembuatan peralatan radiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
h. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau display;
i. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin; dan lain-lain.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 PMK Nomor: 150/PMK.010/2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 27 November 2018 itu.
Advertisement