Sukses

Kemenperin Susun Konsep Payung Hukum Pengembangan Motor Listrik

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya telah menyusun konsep aturan hukum terkait kendaraan listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya telah menyusun konsep aturan hukum terkait kendaraan listrik. Tidak hanya untuk mobil, payung hukum tersebut juga mengatur untuk motor listrik dan sejenisnya.

Airlangga mengungkapkan, Indonesia telah menyatakan keikutsertaannya dalam komitmen global untuk mengurangi pemanasan global yang berasal dari emisi CO2. 

Untuk mendukung komitmen tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyiapkan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) dengan mendorong diversifikasi energi bahan bakar kendaraan bermotor ke arah penggunaan teknologi penggerak yang rendah atau tanpa emisi karbon.

"Kami golongkan ke dalam electrified vehicle seperti hybrid, Plug In hybrid, full battery hingga fuel cell. Sebagaimana tertuang dalam roadmap industri otomotif nasional yang menargetkan pada 2025, kendaraan sepeda motor kendaraan rendah atau tanpa emisi dapat tercapai sebesar 20 persen dari total produksi," ujar dia di kawasan Pulogadung, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Dalam mendukung program LCEV, lanjut Airlangga, pihaknya telah menyelesaikan konsep aturan hukum untuk electrified vehicle. Aturan tersebut mengatur tentang litbang dan inovasi, pengembangan industri dan percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan raya. 

Selain itu, kata dia, konsep aturan ini juga mengatur tentang pemberian fasilitas fiskal seperti Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, pembiayaan ekspor dan bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan battery swap.

"Dari sisi fasilitas non fiskal seperti penyediaan parkir khusus, ‎keringanan biaya pengisian listrik di SPLU hingga bantuan ‎promosi," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Resmi, Gesits Jadi Sepeda Motor Listrik Pertama Buatan RI

Sebelumnya, perjuangan PT Gesits Technologies Indo (GTI) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya untuk memperjuangkan kehadiran motor listrik di Indonesia membuahkan hasil. Pasalnya, pemerintah memberikan Kode Perusahaan dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK).

Kode perusahaan dan NIK ini diberikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Dirjen Ilmate), Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurut Dirjen Ilmate Kemenperin, Harjanto, Gesits menjadi industri kendaraan bermotor listrik pertama di Indonesia yang menerima kode perusahaan dan NIK dari Kemenperin.

"Kami mendukung penuh kelancaran proyek sepeda motor listrik Gesits sesuai instruksi Presiden karena merupakan karya anak bangsa," kata Harjanto saat penyerahan kepada Direktur PT Wijaya Karya Manufaktur, M.Samyarto, dan disaksikan CEO PT GTI Harun Sjech di Jakarta, Kamis 29 November 2018.

Sementara itu, harun menjelaskan, proses pengurusan Kode Perusahaan dan NIK ini berlangsung cukup cepat sekali.

"Hampir tidak ada waktu terbuang percuma. Semua proses berjalan cepat, mulai dari pengajuan permohonan hingga selesai. Dan, terpenting, tidak ada biaya dalam pengurusan, sangat profesional," tambah Harun.

Untuk diketahui, kode perusahaan dan NIK yang dikeluarkan Kemenperin menjadi dasar bagi Gesits untuk diakui sebagai kendaraan hasil rakitan dalam negeri.

Melalui dokumen ini pula, motor listrik karya anak bangsa ini bisa menjalani pengujian tipe sebagai langkah untuk diakui sebagai kendaraan legal di jalan raya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

  • Kemenperin atau Kementerian Perindustrian adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perindustrian.

    kemenperin

  • Motor listrik merupakan jenis kendaraan roda dua yang memanfaatkan energi listrik untuk bisa bergerak.

    Motor Listrik