Sukses

Aturan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Belum Akomodir Seluruh Pihak

Presiden Jokowi telah meneken PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai honorer Kategori 2 (K2) meragukan payung hukum baru dapat menyelesaikan masalah pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor‎ 49 Tahun 2018,tentang Manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I), Titi Purwaningsih, belum sepenuhnya percaya terhadapat regulasi baru terkait dengan PPPK yang diterbitkan pemerintah berpihak pada tenaga honorer.

"Kalau masalah PPPK saya selaku honorer K2 masih meragukan apakan PP itu berpihak ke honorer K2 apa tidak yang di sebut hanya honorer saja, lantas untuk honorer yang mana?" kata Titi, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin (3/12/2018).

Manajemen PPPK berlaku untuk umum semua usia, sehingga tidak hanya usia di atas 35 tahun, selain itu jenis bidang pekerjaan di PPPK hanya mengakomodir 59 jenis pekerjaan. Sedangkan di K2 ada 60 jenis pekerjaan, tetap tidak ada skema khusus untuk K2 di jamin bisa di akomodir di PPPK dengan batasan tahun yang jelas.

"Bukan kami tidak menerima PPPK namun K2 hanya ingin sebuah kebijakan yang berkeadilan hanya ingin payung hukum yang pro honorer K2 bukan payung hukum yang lagi-lagi nanti menyisakan K2 lagi karena sistem dan aturan," jelasnya.

Titi pun menyayangkan, pemerintah hanya menerbitkan peraturan yang terus menghambat pengangkatan tenaga honer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi tidak merealisasi janji pengangkatan secara bertahap sejak 2015 sampai 2019.

"Keinginan kami sangat sederhana hargai pengabdian kami dan kami juga ingatkan ke pemerintah, yang kala tanggal 15 september 2015 lewat MenpanRB Yuddy Crisnandi yang telah menyatakan bhwa honorer K2 akan di angkat PNS scara bertahap," tandasnya.

2 dari 2 halaman

Aturan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Dirilis

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK. 

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.

Moeldoko berharap dengan adanya skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer.

"Saya berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," ujar Moeldoko, seperti dikutip dari laman Setkab.

Moeldoko melanjutkan, bagi para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Ini karena seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

Menurutnya, hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.