Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merilis hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang berhak mengikuti tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Dalam Surat Pengumuman Nomor: 90736/A.A3/KP/2018 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Dalam Rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 tersebut, tak hanya berisi hasil SKD dan peserta SKB CPNS 2018 Kemendikbud, namun juga soal-soal yang akan diuji dalam Tes SKB.
Advertisement
Baca Juga
Dikutip dari surat pengumuman tersebut, Kemendikbud menyebutkan bahwa seleksi kompetensi bidang di Kemendikbud meliputi lima indikator, yaitu literasi bidang pendidikan dan kebudayaan, kemampuan bahasa Inggris, penalaran dan pemecahan masalah, dimensi psikologi, serta wawancara dan/atau unjuk kerja.
Untuk lebih lengkapnya, berikut uraian soal-soal yang akan diuji dalam Tes SKB CPNS 2018 Kemendikbud:
1. Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, mengukur pengetahuan dasar dan wawasan pelamar terkait substansi pendidikan dan kebudayaan;
2. Kemampuan Bahasa Inggris, mengukur kompetensi dasar penguasaan Bahasa Inggris meliputi kemampuan menulis (writing) dan mendengar (listening);
3. Penalaran dan Pemecahan Masalah, mengukur kemampuan menganalisa dan memecahkan masalah dengan cara mencari alternatif solusi yang tepat;
4. Dimensi Psikologi, mengukur tipe kepribadian, yaitu kecenderungan kepribadian peserta untuk dapat ditempatkan di pekerjaan yang tepat. Diharapkan dengan penempatan yang sesuai maka kualitas dan kuantitas hasil kerjanya juga akan meningkat karena dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki dan meminimalkan kekurangannya.
5. Wawancara dan/atau unjuk kerja,
Wawancara, dilakukan untuk menggali kemampuan komunikasi dan kemampuan berpikir (analytical thinking); bagaimana peserta mampu menyampaikan secara verbal suatu gagasan dengan sistematis, serta fleksibel, dan terbuka terhadap informasi baru.
Unjuk kerja, menggali kompetensi teknis maupun terapan yang sesuai dengan latar belakang keilmuan serta implementasinya di tempat tugasnya.
Sementara itu, untuk jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian. Kemendikbud mengimbau kepada para peserta yang dinyatakan berhak mengikuti SKB, agar selalu memantau perkembangan pengumuman yang diunggah dalam laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
Catat! Ini Waktu dan Lokasi Pelaksanaan SKB CPNS 2018 Kementerian PANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menyelesaikan rangkaian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018).
Sebanyak 191 peserta untuk Kementerian PANRB dan 100 peserta pelamar CPNS Komisi ASN dinyatakan lolos, dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dikutip dari laman Kementerian PANRB, SKB CPNS 2018 Kementerian PANRB terdiri dari psikotes, wawancara user dan praktik kerja komputer (untuk formasi tertentu), serta tes substansi dan jabatan khusus.
Psikotes akan dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu, 8-9 Desember 2018 pukul 07.00 sampai dengan selesai di Kantor Kementerian PANRB.
Selanjutnya, wawancara user dan praktik kerja komputer untuk formasi tertentu, akan dilaksanakan pada Senin, 10 Desember 2018 di Kantor Kementerian PANRB.
Sedangkan tes substansi jabatan dengan CAT dan jabatan khusus penerjemah ahli pertama dengan DELF, akan dilaksanakan pada Selasa, 11 Desember 2018 di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kantor Kementerian PANRB.
Sementara, untuk tes Institutional Testing Program (ITP) TOEFL Paper Based, akan dilaksanakan pada Rabu, 12 Desember 2018 di Kantor Kementerian PANRB.
Peserta yang berhak mengikuti SKB diumumkan melalui Surat Pengumuman No: B/175/S.KP.01.00/2018 tentang Hasil Nilai Seleksi SKD dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian PANRB T.A. 2018. Jumlah tersebut merupakan hasil penyaringan dari 956 peserta yang mengikuti SKD dengan Computer Assisted Test (CAT).
Sekadar informasi, ada dua kelompok peserta yang dapat mengikuti SKB. Pertama, ialah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lolos SKD sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2018.
Sedangkan kelompok dua, adalah peserta yang lolos nilai ambang batas dan peringkat sesuai dengan Permenpan RB No. 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS tahun 2018.
Hasil SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan SKB bobotnya 60 persen.
“Informasi lebih lengkap dan mengunduh file pengumuman ini, silakan kunjungi webmenpan.go.id,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir dalam keterangan tertulis.
Advertisement