Sukses

Capai Swasembada Garam, RI Butuh Tambahan Lahan hingga 15 Ribu Hektar

Penambahan lahan produksi garam memang perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan garam dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Operasi PT Garam (Persero), Hartono mengatakan, Indonesia membutuhkan tambahan lahan garam sekitar 10.000 hingga 15.000 lagi untuk mencapai swasembada garam dan tak perlu lagi impor garam.

Dia mengatakan, saat ini, luas lahan yang memproduksi garam nasional, baik garam konsumsi maupun garam industri baru sebesar 30.000 hektar. Dengan demikian, total produksi garam per tahun sebesar 3 juta ton

"Padahal kebutuhan sekitar 4,4 juta ton. Jadi masih kurang 1,4 juta ton plus buffer tadi dirumuskan kurang lebih 2,2 juta ke depannya," kata dia, saat ditemui, di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

"(4,4 juta ton) rata-rata kebutuhan garam konsumsi dan garam industri per tahun. (Kebutuhan) garam konsumsi tumbuh ikut kenaikan jumlah penduduk sekitar 10 persen per tahun, garam industri sekitar 5 sampai 7 persen per tahun," lanjut dia.

Oleh karena itu, dia memandang penambahan lahan produksi garam memang perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan garam dalam negeri.

"Makanya untuk menambah itu ditargetkan  tambahan lahan 10-15 ribu ha lagi. Kalau itu bisa berarti ada tambahan maksimal 1,5 juta ton. Dengan demikian total 4,5 juta ton berarti kita sudah bisa swasembada garam," ujar Hartono.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

2 dari 2 halaman

Tunggu Rekomendasi Bupati Kupang

Direktur Operasi PT Garam (Persero), Hartono mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi Bupati Kupang untuk mengelola 225 hektar lahan di Desa Bipolo dan Nunkurus, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

PT Garam (Persero) diketahui akan memanfaatkan HGU (Hak Guna Usaha) lahan tersebut sebagai sentra produksi garam.

"Targetnya kita menunggu dari pemerintah ya. Sampai hari ini progresnya masih sama. Kita menunggu rekomendasi dari Bupati Kupang. Ini tadi juga disampaikan sama Pak Dirjen, Pak Budi Situmorang bahwa semua ini masalah birokrasi di daerah, kendalanya salah satunya itu," kata dia, saat ditemui, di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa 4 Desember 2018.

Dia mengatakan, setelah mendapatkan HGU (Hak Guna Usaha) dari Kementerian ATR, pihaknya telah menjalankan beberapa langkah, dalam upaya mengelola lahan tersebut. 

"Setelah di kasih surat HGU dari kementerian ATR itu, kita langsung gerak. Kita sudah bayar, ke Bipolo kemudian ke Nunkurus untuk pengurusan lahan dan pemetaan lahan.

Namun, hal tersebut masih belum lengkap tanpa adanya rekomendasi dari Pemda Kabupaten Kupang. Menurut dia, pihaknya akan dapat bergerak lebih leluasa  jika telah mengantongi rekomendasi.

"Sebelum itu dilakukan, harusnya ada sosialisasi antara PT Garam, Bupati dan Pemda setempat agar masyarakat tidak salah sangka, tidak salah tangkap dan kondusif, tidak timbul masalah," ujar dia.

"Rekomendasi keluar maka perizinan lain akan otomatis keluar sampai sosialisasi kepada masyarakat setempat," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: