Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan baru pengganti Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berpesan kepada para pengemudi taksi dan angkutan sewa khusus (ASK) untuk selalu mengutamakan aspek keselamatan dan pelayanan terhadap penumpang.
“Dalam beberapa hari ini akan kita masukkan sebagai peraturan baru agar ada suatu aturan yang baik khususnya untuk pengemudi dan penumpang,” kata Menhub dalam keterangannya, Rabu (5/12/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dia berharap dengan ditetapkan peraturan pengganti PM 108 Tahun 2017 ini akan membawa dampak positif baik bagi para pengemudi maupun penumpang.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memastikan bahwa dalam peraturan ASK yang baru nanti sangat berpihak kepada kepentingan para pengemudi angkutan online.
“Hal yg memang akan kami sampaikan bahwa peraturan ini sangat mendukung sangat berpihak kepada kepentingan para pengemudi. Ada perlindungan kepada keamanan, kalau selama ini banyak pengemudi di keluhkan kami selalu menjadi korban kriminalitas, sekarang kita membuat regulasi nya bagaimana supaya pengemudi terhindar dari aspek kriminalitas," ujarnya.
Dirjen Budi kembali mengingatkan kepada para pengemudi baik pengemudi ASK maupun konvensional untuk tetap menjadikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama.
Lanjut Budi, pihaknya berharap ke depan para pengemudi taksi online juga dapat meningkatkan pelayanan kepada penumpangnya.
“Saya titip pesan di dalam kendaraan berilah para penumpang pelayanan yg baik, jangan bau rokok, jangan kotor, kemudian juga sebaiknya pengemudi harus tampilkan suasana yang membuat penumpang nyaman. Performance para pengemudi harus baik,” ujarnya.
Aturan Baru Taksi Online Diujicoba, Ada Batasan Tarif
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menyatakan bahwa regulasi baru terkait Angkutan Sewa Khusus atau taksi online saat ini tengah dalam tahap uji publik di beberapa kota besar.
“Demo yang terjadi mengenai suspend dan tarif. Menyangkut masalah tarif kami sudah mengeluarkan Peraturan Dirjen untuk tarif taksi online. Tinggal kami sekarang memastikan aplikator menerapkan regulasi yang kita buat, yaitu Rp 3.500 sampai Rp 6.500,” jelas Budi seperti ditulis Kamis (8/11/2018).
Baca Juga
Budi mengakui bahwa Kementerian Perhubungan masih melihat adanya persaingan tarif antar aplikator hingga saat ini.
“Kami harapkan mereka harus mengikuti ketentuan yang ada. Jadi kemarin saya sudah bersurat kepada 2 aplikator itu untuk menyesuaikan dan patuh terhadap pemerintah terkait tarif,” tegas dia.
Batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.500 tersebut berlaku untuk Pulau Jawa dan Sumatera. Budi mengatakan juga bahwa Kementerian Perhubungan sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi tarif aplikator taksi online ini.
“Kita akan diam-diam melakukan sampling tentang bagaimana kedua aplikator itu mematuhi regulasi. Kalau tarifnya tidak sesuai, kami akan berikan surat peringatan sampai mereka mengikuti ketentuan itu,” kata Budi.
Ia juga berharap perihal tarif ini sudah dapat sejalan dengan keinginan dari mitra pengemudi dengan penerapan tarif dari aplikator.
Advertisement