Sukses

Pemerintah Harus Coret Importir Bawang Putih yang Tak Ikuti Aturan

Pemerintah perlu membuat kebijakan menambah luas tanam dan memperkuat kerjasama antara pihak swasta bersama petani.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta lebih tegas dalam memberi hukuman kepada importir bawang putih yang tidak melakukan kewajiban tanam 5 persen dari total kuota impornya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga mengatakan, di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), menyebutkan jika pengusaha importir diwajibkan menanam 5 persen bibit bawang putih di dalam negeri dari jumlah rencana impor yang akan diajukannya.

"Kementan dan Kemendag harus tegas melakukan sanksi dan penindakan administratif," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Menurut dia, saat ini tidak seluruh importir bawah putih yang telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag melaksanakan Permentan tersebut.

"Bagi importir hitam, atau abal-abal, yang tidak memenuhi kewajiban tanam harus dicoret dari daftar calon penerima RIPH pada kuota impor berikutnya. Tidak boleh lagi mengajukan RIPH," kata dia.

Meski nantinya importir bawang putih nakal sudah dicoret, lanjut Viva, pemerintah khususnya Kementan ke depan harus jeli, teliti, dan cermat terhadap perusahaan-perusahaan baru yang mengajukan RIPH.

"Harus jeli, karena bisa jadi itu perusahaan kloning dari para importir hitam (nakal)," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Apresiasi

Sementara bagi importir bawang putih yang telah menjalankan penanaman 5 persen tersebut, Viva meminta pemerintah memberikan apresiasi berupa penambahan kuota impornya. Selain itu, pemerintah harus memberikan subsidi benih unggul dan pupuk kepada petani bawang agar dapat meningkatkan kualitas serta jumlah produksinya.

Di sisi lain, pemerintah dinilai perlu membuat kebijakan menambah luas tanam dan memperkuat kerjasama antara pihak swasta bersama petani dengan asas saling menguntungkan.

"Lalu pemerintah harus mengendalikan jumlah pasokan dan stabilitas harga agar tidak merugikan petani dan atau konsumen," tandas dia.