Sukses

Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Angkutan Barang Dilarang Lewat Tol Ini

Kemenhub menetapkan pembatasan operasional mobil barang pada Natal dan Tahun Baru.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan  Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019. Ini sebagai persiapan angkutan Natal dan Tahun Baru 2019.

Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas maka pada empat ruas jalan tol dan tiga jalan nasional diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang. 

Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tersebut dibahas pembatasan operasional ini diatur untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi menjelaskan, guna memperlancar pergerakan kendaraan maka pembatasan operasional mobil barang pada masa Natal mulai berlaku pada 21- 22 Desember, 25 Desember. Sedangkan untuk periode Tahun Baru dimulai pada 28-29 Desember, dan 1 Januari 2019. 

"Pada 21 Desember berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai 22 Desember pukul 24.00 WIB dan berlaku dua ruas pada jalan tol Jakarta – Merak, jalan tol Prof. Soedyatmo, jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), jalan tol Bawen – Salatiga, jalan nasional Medan – Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal – Purwokerto, jalan nasional Mojokerto – Caruban,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Kebijakan pengaturan lalu lintas dan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini diberlakukan untuk menjaga ketersedian barang dan kelancaran pasokan barang konsumsi.

Selain itu melihat barang ekspor serta melihat data hasil evaluasi tahun lalu yang cenderung tidak ada peningkatan jumlah pergerakan pada tanggal tertentu. Jadi pada tanggal 23, 24, 26, 27, 30, dan 31 Desember tidak diberlakukan pembatasan angkutan barang pada periode Natal 2018 dan Tahun Baru ini. 

"Tak hanya itu, pada 21-22 Desember berlaku satu arah pada jalan tol Jakarta – Cikampek, arah ke Cikampek; jalan tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi, arah ke Cileunyi; jalan nasional Pandaan– Malang, arah ke Malang; jalan nasional Probolinggo – Lumajang, arah ke Lumajang; dan jalan nasional Gilimanuk – Denpasar, arah ke Denpasar,"  tambah Budi. 

 

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Selain itu, pembatasan operasional  25 Desember 2018 berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek, arah ke Jakarta.

Untuk pembatasan operasional angkutan barang pada 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB hingga 29 Desember 2018 pada pukul 24.00 WIB berlaku pada ruas dua arah meliputi:

a) jalan tol Jakarta – Merak;

b) jalan tol Prof. Soedyatmo;

c) jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR);

d) jalan tol Bawen – Salatiga;

e) jalan nasional Medan – Brastagi Tanah Karo;

f) jalan nasional Tegal – Purwokerto; dan

g) jalan nasional Mojokerto – Caruban; dan

Sementara pada ruas satu arah meliputi:

a) jalan tol Jakarta – Cikampek, arah ke Cikampek;

b) jalan tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi, arah ke Cileunyi;

c) jalan nasional Pandaan – Malang, arah ke Malang;

d) jalan nasional Probolinggo – Lumajang, arah ke  Lumajang; dan

e) jalan nasional Gilimanuk – Denpasar, arah Denpasar; 

"Untuk pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta – Cikampek, arah Jakarta dan jalan nasional Denpasar – Gilimanuk, arah ke Gilimanuk," lanjut Budi.

Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok. (Yas)

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: