Sukses

Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja, PLN Jamin Pasokan Listrik Aman

PLN menjamin pasokan listrik tetap terjaga jika 35 ribu orang pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja melakukan aksi mogok kerja.‎

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menjamin pasokan listrik tetap terjaga jika 35 ribu orang pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja melakukan aksi mogok kerja.‎

Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan, aksi serikat pekerja dalam menyuarakan pendapatnya, tidak akan sampai menghentikan kegiatan operasional PLN.‎

Dia juga memastikan pasokan listrik tidak akan terhenti akibat pegawai PLN yang melakukan aksi mogok kerja jika tuntutannya tidak dikabulkan.

"Saya yakin enggak. Kayaknya sih enggak sampai begitu (berhenti)," tuturnya di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, 35 ribu pekerja PLN berencana menggelar mogok kerja. Rencana aksi serikat pekerja tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi PLN saat ini sangat mengkhawatirkan dipandang dari berbagai segi. Di antaranya adalah,‎ kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 yang sedang ditangani Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), kasus ini membuat ‎citra PLN jatuh.

Kekhawatiran berikutnya adalah kondisi keuangan PLN yang mengalami kerugian yang mencapai Rp. 18,48 Triliun pada triwulan 3 2018. Atas kondisi keuangan PLN tersebut, harus ada peninjauan ulang dari sisi penggunaan energi primer, karena menjadi beban pembiayaan terbesar di PLN.

Dia pun mengkritisi pembangunan infrastruktur kelistrikan, khususnya pembangkit listrik yang masuk dalam program 35 ribu Mega Watt (MW). Sebab ‎pembangunan pembangkit tersebut kebanyakan diserahkan ke swasta, dengan semakin mendominasinya listrik swasta maka pembelian produksi listrik dari pembangkit tersebut akan meningkatkan penggunaan mata uang dollar Amerika, kemudian berujung terpuruknya rupiah terhadap dollar Amerika.

Atas kondisi tersebu serikat pekerja PLN meminta perhatian dan bantuan Presiden Joko Widodo, untuk membantu menyelamatkan dan memberbaiki kondisi PLN, adapun tuntutan yang diajukan adalah‎ mengganti Direksi PLN saat ini sebagai pihak yang Iangsung bertanggung jawab yang membuat PLN terpuruk, serta menggantikan dengan Direksi PLN yang memilki integritas, profesional dan memiliki kompetensi di bidang kelistrikan.

Mengembalikan penguasaan kelistrikan di bidang pembangkit menyangkut hajat hidup orang banyak, sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 2 untuk kesejahteraan rakyat. Sehingga Indonesia memiliki kedaulatan di bidang energi dan listrik.

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Jumadis Abda mengatakan, jika tidak ada tindaklanjut dalam waktu dua bulan kedepan, maka serikat pekerja PLN dengan 35 ribu anggota terpaksa harus istirahat dulu dari pekerjaan rutinnya, aksi tersebut rencananya akan dilakukan dalam tujuh hari.

"Sekali Iagi hak mogok kerja adalah alternatif terakhir yang harus kami tempuh, ketika seluruh saluran yang telah kami lakukan termasuk meminta Presiden untuk turun tangan untuk menyelamatkan PLN buntu," tandasnya.