Liputan6.com, Nusa Dua - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, hingga 30 November 2018 penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.301,4 triliun. Angka ini tumbuh 15,3 persen dibandingkan periode yang sama di 2017 yang hanya sebesar 3,2 persen.
"Secara total penerimaan (pajak) kita tumbuhnya 15,3 persen untuk perpajakan. Atau kita sudah mengumpulkan Rp 1.301 triliun atau 80 persen dari total penerimaan yang dianggarkan (asumsi di APBN)," ujar dia di Nusa Dua, Bali, Kamis (6/12/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, untuk PPh migas, realisasi hingga 30 November 2018 sebesar Rp 59,8 triliun atau tumbuh 26,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini didorong oleh kenaikan harga minyak dunia.
"Penerimaan perpajakan kita penerimaannya cukup menggembirakan. Dengan harga minyak yang bagus dan dengan kurs tentunya, penerimaan untuk pph migas bahkan pertumbuhannya mencapai 26,7 persen atau kita telah menerima 156 persen dari yang dianggarkan. Dari Rp 38 triliun (di target di APBN), kita sudah mengumpulkan hampir Rp 60 triliun sekarang,"Â jelas dia.
Untuk kategori pajak nonmigas, lanjut dia, hingga 30 November 2018 telah mencapai Rp 1.076,8 triliun atau tumbuh 14,8 persen. Angka ini sebesar 77,7 persen dari target dalam APBN yang sebesar Rp 1.385,9 triliun.
‎"Untuk pajak nonmigas, ini menggambarkan denyut ekonomi kita yang tidak terpengaruh dari migas, itu pun pertumbuhannya tinggi, 14,8 persen, jauh lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya 5,1 persen. Kalaupun ditambah inflasi, dia juga lebih tinggi. Ini menggambarkan bahwa kita tax rasio kita menjadi lebih tinggi, karena size GDP naik hanya 8 persen, tapi pajak naik mendekati 15 persen. Maka tax rasio kita akan lebih baik," ungkap dia.
Dari pajak nonmigas ini, penerimaan PPh nonmigas mencapai sebesar Rp 591,6 triliun atau naik 15 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 459,9 triliun atau naik 14,1 persen, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 18,7 triliun atau naik 28 persen dan pajak lainnya sebesar Rp 6,6 triliun atau naik 7,9 persen.
"PPh nonmigas tumbuhnya 15 persen dan PPN masih tumbuh di 14,1 persen. Mungkin kalau PBB tidak terlalu karena volatile pertumbuhannya. Yang paling penting PPh nonmigas dan PPN yang menggambarkan kegiatan ekonomi nasional kita," kata dia.
Sedangkan dari sisi Bea dan Cukai, lanjut Sri Mulyani, juga menunjukkan pertumbuhan yang positif. Secara total, penerimaan dari kepabeanan dan cukai hingga 30 November 2018 sebesar Rp 164,8 triliun atau naik 14,7 persen.
Secara rincin, untuk cukai sebesar Rp 123,3 triliun atau tumbuh 13,2 persen, bea masuk sebesar Rp 35,4 triliun atau tumbuh 13,1 persen dan bea keluar Rp 6,2 triliun atau tumbuh 76,2 persen.
"Kepabeanan dan cukai juga sangat positif. Keseluruhan penerimaan 14,7 persen pertumbuhannya. Cukai tumbuh 13,2 persen, bea masuk 13,1 persen, bea keluar ini karena harga komoditas meningkat menyebabkan bea keluar meloncat ke 76 persen, dan kita sudah mengumpulkan dua kali lipat lebih dari yang dianggarkan. Tapi karena basisnya kecil sehingga tidak terlalu mempengaruhi. Tetapi bagi kinerja bea cukai ini sangat cukup positif," tandas dia.
Pelindo III dan DJP Resmikan Integrasi Data Pajak
PT Pelindo III (Persero) meresmikan Integrasi Data Perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini sebagai upaya mendukung program Integrasi Data Perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak serta menindaklanjuti arahan Menteri BUMN, Rini M Soemarno.
Acara peresmian integrasi data berlangsung di hotel Sheraton, Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (6/12/2018). Peresmian dilakukan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar sebagai Ketua Tim Integrasi Data Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Raden Setyadi Aris Handono. Dari Pelindo III diwakilkan Direktur Keuangan Iman Rachman.
Baca Juga
Iman menyampaikan apresiasi atas bantuan DJP dalam mendukung dan menyukseskan program Integrasi Data Perpajakan PT. Pelindo III dengan DJP.
Irman berharap agar Pelindo lain yaitu I, II, dan IV dapat segera menyusul program Integrasi Data Perpajakan ini dengan DJP agar memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang lebih baik.
Sementara Aris Handono turut mengapresiasi langkah Pelindo III sebagai wajib pajak yang sudah melakukan Integrasi Perpajakan. Integrasi dikatakan bermanfaat untuk wajib pajak.
Integrasi Data Perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN), dan DJP pada 26 Desember 2016.
Kementerian BUMN ikut memberikan dukungan terhadap rencana integrasi dan pertukaran data Perpajakan.
Â
Advertisement