Liputan6.com, Nusa Dua- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mengkaji skema dan besaran remunerasi para kepala daerah. Hal tersebut sesuai dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, KPK memang telah menyatakan jika remunerasi para kepala daerah perlu dikaji. Hal ini lantaran maraknya tindak korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.
Advertisement
Baca Juga
"Dari KPK kan ada statement ada kepala-kepala daerah. Kepala KPK menyampaikan remunerasi kepala daerah perlu di-review. Kami memang melakukan review," ujar dia di Nusa Dua, Bali, Kamis (6/12/2018).
Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya juga akan mempelajari masukan-masukan dari KPK terkait hal ini. Masukan KPK dianggap penting agar tujuan untuk mencegah tindak korupsi di kalangan kepala daerah bisa tercapai.
"Masukan KPK akan kami pelajari. Kami akan lakukan kajian dan akan buat rekomendasi mengenai tingkat remunerasi dan tidak hanya untuk kepala daerah," ungkap dia.
Namun Sri Mulyani meyakini, perubahan remunerasi nantinya tidak akan menjadi beban tambahan bagi anggaran negara. Sebab, selama ini remunerasi telah masuk dalam struktur penganggaran.
"Karena ini menyangkut pejabat negara, strukturnya. Kalau untuk pejabat negara terhadap total anggaran itu tidak memengaruhi porsi secara besar. Tapi secara politik, simbolis, penting," tandas dia.
Pemerintah Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai di 4 Kementerian
Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) menyesuaikan tunjangan di sejumlah kementerian antara lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal ini mempertimbangkan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai instansi tersebut.
Atas pertimbangan itu, pada 14 November 2018, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 119 Tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di Kemenhub, Perpres Nomor 120 Tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenperin, Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di Kementan, dan Perpres Nomor 122 Tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di Kemendag.
Baca Juga
Dalam masing-masing Perpres itu disebutkan pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di Kemenhub, Kemenperin, Kementan dan Kemendag, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Selain itu, pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara dan dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun dan pegawai pada badan layanan umum yang mendapatkan remunerasi.
"Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi pasal 4 masing-masing Perpres itu. Seperti dikutip dari lampiran ini:
Â
Advertisement