Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih menggodok aturan Daftar Negatif Investasi (DNI). Awal November lalu pemerintah mengumumkan akan mengeluarkan 54 DNI termasuk sektor UKM-K (Usaha Kecil Menengah Koperasi), tak berselang beberapa minggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian meminta UKM-K dimasukkan kembali ke DNI.
Presiden Jokowi beralasan, pembatalan UKM-K ini setelah mendengar pendapat dari pengusaha baik Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Usai pertemuan dengan pengusaha setidaknya, ada 5 sektor UKM-K kembali masuk DNI.
Advertisement
Baca Juga
Jalan panjang DNI ini pun belum berhenti. Kini, beredar kabar pemerintah akhirnya memutuskan untuk menetapkan hanya 41 sektor yang dikeluarkan dari DNI. Artinya, berkurang sebanyak 13 sektor dari daftar yang diumumkan pada awal November lalu.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution irit bicara menanggapi pengurangan relaksasi DNI menjadi 41 sektor. Dia meminta semua pihak agar menunggu sampai Presiden Jokowi menerbitkan peraturan secara resmi.
"Dari mana kamu tahu 41? tunggu saja perpresnya. Presiden itu di luar kota kemarin, hari ini. Saya pun di luar kota kemarin, saya dikasih waktu senin untuk bicarakan itu," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Darmin menambahkan, revisi relaksasi DNI akan rampung pekan depan. Dia pun memilih tak membicarakan aturan ini terlalu dalam. "Nanti mudah-mudahan minggu depan selesai. Saya enggak mau bilang dulu tunggu saja perpresnya," katanya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Awal Pengumuman
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Meski begitu, hanya 25 di antaranya yang bisa menerima Penanaman Modal Asing (PMA) secara penuh atau 100 persen.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, selama ini sudah ada beberapa bidang usaha yang sudah membuka diri untuk menerima dana asing, namun sampai hari ini tak juga mendapatkannya.
"Apa yang disampaikan oleh pak Menko (Darmin Nasution) pada dasarnya yang kita buka adalah kita ketergantungan impor semakin meningkat. Dan bidang usaha tersebut peminat investasinya tidak ada alias nol," jelasnya saat menggelar sesi konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11).
Keluarnya 54 bidang usaha dari DNI bukan berarti pemerintah membebaskan usaha tersebut untuk dikuasai asing. Setidaknya, pemerintah membagi dalam beberapa kelompok. Berikut uraiannya:
Grup pertama yakni Kelompok A, yang terdiri dari 4 bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok DNI dan dicadangkan untuk UMKM-K. Sebanyak dua di antaranya yakni sektor pengupasan umbi-umbian dan bidang jasa warung internet.
Selanjutnya, Kelompok B, yaitu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan, dan hanya ada satu usaha bidang ini.
Untuk Kelompok C, terdapat 7 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) 100 persen, dengan ketentuan dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.
Sementara Kelompok D yakni 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi. Sebagai catatan, 17 bidang usaha ini juga dibuka untuk UMKM-K, PMDN dan PMA.
Terakhir, Kelompok E yang terdiri dari 25 bidang usaha, nantinya bisa dikuasai PMA dengan besaran minimal di atas Rp 10 miliar. Adapun kelompok ini kemudian dibagi lagi menjadi enam sektor, yakni Kominfo, ESDM, Perhubungan, Pariwisata, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement