Sukses

Pemerintah Cari Penyelesaian Tarif Sewa Lahan antara KAI dan Perusahaan Korea

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tengah mencari jalan keluar terkait penetapan tarif untuk sewa lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tengah mencari jalan keluar terkait penetapan tarif untuk sewa lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI yang kini ditempati oleh pabrik PT Cheil Jedang Indonesia. 

Menko Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pada 1990, perusahaan asal Korea ini membangun pabrik di Jawa Timur, di lahan bekas rel kereta api milik PT KAI. Awalnya pabrik PT Cheil Jedang menempati lahan seluas 60 hektare.

"Mereka bangun, ternyata berkembang. Sekarang ekspor mereka USD 1 miliar. Sekarang mereka mau mengembangkan lagi dari kereta api Indonesia, karena tanah itu masih bekas rel kereta api mereka minta sewa," kata dia, di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2018).

"Tarif sewanya naik-naik terus. Jadi perusahaannya khawatir, akhirnya Pak Edi Sukmoro, Dirut KAI, paham masalah ini, jadi kita akan selesaikan," lanjut dia.

Dia mengatakan, solusi terkait penyelesaian masalah tersebut sedang dirumuskan. Salah satu opsi yang muncul adalah pemberian kontrak jangka panjang, hingga pabrik tersebut tidak beroperasi.

"Mungkin penyelesaian lagi dirumuskan, kontraknya jangka panjang sampai pabrik itu tidak beroperasi lagi. Jadi bayarannya berapa," ujar Luhut.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

2 dari 2 halaman

KAI Tertibkan Bangunan Liar di Jalur Kereta Stasiun Kampung Bandan-Angke

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui DAOP 1 Jakarta menertibkan bangunan di sepanjang jalur Kereta Api (KA) antara Stasiun Kampung Badan dan Stasiun Angke. Penertiban tepatnya berada di KM. 0+200 s/d KM. 3+400 pada Kamis, 25 Oktober 2018.

Penertiban ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api dan menghilangkan semua potensi yang dapat menimbulkan gangguan/kerusakan sarana dan prasarana perkeretapaian yang membahayakan operasional perjalanan kereta api.

Adapun obyek yang ditertibkan antara Stasiun Kampung Bandan dan Angke berjumlah 165 bangunan permanen dan semi permanen.

"Sebelum melakukan penertiban, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada ke-165 pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya sendiri," kata Deputy Executive Vice President Daerah Operasi 1 Jakarta Ari Soepriadi dalam keterangannya, Jumat 26 Oktober 2018.

Setelah itu, dilanjutkan dengan memberikan surat pemberitahuan pertama untuk mengosongkan bangunan tertanggal 27 September 2018. Kemudian surat pemberitahuan kedua tertanggal 08 Oktober 2018, surat pemberitahuan ketiga tertanggal 15 Oktober 2018 dan terakhir melakukan koordinasi dengan TNI, POLRI, Kecamatan dan Kelurahan pada 22 Oktober 2018.

“Hal ini penting untuk dilaksanakan, karena berkaitan dengan keselamatan perjalanan kereta api di mana kanan kiri sepanjang jalur KA harus steril. Jarak pandang masinis tidak boleh terganggu, untuk melihat jalur, sinyal, dan papan rambu lainnya,” tambah Ari.

Ari menambahkan, guna melancarkan kegiatan penertiban ini, PT KAI Daop 1 Jakarta menurunkan 180 personel, yang terdiri dari 100 personel internal dan 80 eksternal. (Polsek, Koramil, Satpol PP, dan PPSU Tambora, Penjaringan, Pademangan, Taman Sari)

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: