Sukses

OJK Dukung Upaya Peningkatan Adopsi Standar IFSB

Indonesia sebagai negara G20 telah terbiasa dengan proses Regulatory Consistency Assesment Programme (RCAP) untuk menilai konsistensi penerapan Basel III.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya peningkatan adopsi standar IFSB yang salah satunya melalui Impact and Consistency Assessment (ICAP) yang didasarkan pada hasil self assessment.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, Indonesia sebagai negara G20 telah terbiasa dengan proses Regulatory Consistency Assesment Programme (RCAP) untuk menilai konsistensi penerapan Basel III dan akan berbagi pengalaman dalam pelaksanaan ICAP tersebut.

"IFSB dalam penerapan standar atau pedoman agar memiliki prioritas mana yang harus diterapkan dahulu, khususnya standar yang fokus pada market conduct, transparancy, good corporate governance dan manajemen risiko," ujar Wimboh dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (8/12/2018).

IFSB adalah organisasi yang menetapkan standar internasional di bidang jasa keuangan syariah. Dewan IFSB telah memutuskan untuk menyetujui penerapan tiga standar baru yaitu:

1. IFSB-20: Key Elements in the Supervisory Review Process of Takāful / Retakāful Undertakings.

2. IFSB-21: Core Principles for Islamic Finance Regulation

3. IFSB-22: Revised Standard on Disclosures to Promote Transparency and Market Discipline for Institutions Offering Islamic Financial Services (IIFS).

Dewan IFSB juga meminta anggotanya untuk melakukan self assessment. Dari hasil assessment tersebut, IFSB dapat membentuk taskforce untuk memberikan asistensi kepada negara yang masih memiliki kendala atau gap dalam penerapannya.

Dengan demikian, tingkat penerapan standar yang dihasilkan IFSB akan lebih tinggi dan konsisten.

Untuk diketahui, Wimboh menghadiri Pertemuan ke-33 Dewan IFSB. Pertemuan yang diselenggarakan oleh Islamic Development Bank Group (IsDB) ini dipimpin oleh H.E. Mohammad Y. Al Hashel, Gubernur Bank Sentral Kuwait, sebagai Ketua IFSB untuk tahun 2018.

Pertemuan ini dihadiri oleh 12 gubernur bank sentral dan komisioner otoritas pengaturan dan pengawasan, dan 10 perwakilan senior dari kalangan dewan dan anggota penuh IFSB, mewakili 19 negara.

Selain Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia juga turut hadir sebagai perwakilan dari Indonesia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Industri Syariah Mampu Topang Pertumbuhan Ekonomi RI

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya akan terus mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, baik melalui program-program Bank Indonesia maupun sebagai bagian program Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Pengembangan ekonomi syariah diyakini dapat menjadi sumber pertumbuhan baru ekonomi Indonesia.

"Kami meyakini bahwa pengembangan ekonomi syariah dapat menjadi sumber pertumbuhan baru ekonomi Indonesia, sekaligus mengejar ketertinggalan dari negara-negara Iain," ujar Perry di JCC, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Sebagai pilar pertama, pengembangan ekonomi syariah akan didorong melalui pengembangan ekosistem halal value chain (rantai nilai). Beberapa sasaran dikhususkan untuk sektor makanan, fashion, dan pariwisata, mendukung kampanye gaya hidup halal. 

"Kapasitas usaha syariah di lingkungan pesantren akan kami tingkatkan melalui berbagai linkage usaha antar pesantren, termasuk melalui pengembangan virtual market," jelas Perry.

Di sisi pendalaman pasar keuangan syariah, BI akan menerbitkan Sukuk Bank Indonesia (SUKBI) sebagai instrumen moneter syariah yang dapat diperdagangkan sehingga memperkuat manajemen likuiditas perbankan syariah dan mendukung pengembangan instrumen keuangan syariah jangka panjang.

"Kami juga terus berpartisipasi aktif dalam mendorong pembiayaan ekonomi melalui penerbitan sukuk khususnya untuk pembangunan infrastruktur serta integrasi keuangan sosial dan komersial syariah, seperti pemberdayaan zakat dan wakaf produktif," jelasnya.

"Selain itu, edukasi dan kampanye pengembangan ekonomi-keuangan syariah dan gaya hidup halal digiatkan melalui penyelenggaraan secara rutin Festival Ekonomi Syariah (FeSyar) di tiga wilayah Indonesia dan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) bertaraf internasional," tandasnya.