Sukses

Indonesia Tidak Bisa Mendapat Saham Freeport Gratis pada 2021. Benarkah?

Saham Freeport bisa didapatkan secara gratis di 2021. Benarkah?

Liputan6.com, Jakarta Kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) di Indonesia akan segera berakhir pada 2021. Namun, tidak serta merta Indonesia akan mendapatkan tambang tersebut secara gratis. 

Kontrak yang dibuat pada 1991 tersebut telah menyandera pemerintah saat ini untuk tetap memperpanjang masa kontrak hingga 2041. Jika tetap memperpanjang, Indonesia terancam digugat di pengadilan internasional. Kalau kalah, Indonesia pun wajib membayar ganti rugi senilai puluhan triliun rupiah. 

Kontrak PTFI tidak sama dengan apa yang berlaku di sektor minyak dan gas lainnya, yang jika konsesi berakhir maka akan secara otomatis dimiliki pemerintah dan dikelola oleh Pertamina. Umumnya, aset perusahaan migas dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah setelah membayar kontraktor lewat skema cost recovery senilai puluhan triliun rupiah.

Pemerintah pun berupaya melakukan negosiasi dengan Freeport McMoRan (FCX), induk PTFI, agar mau melepas kendali mereka di PTFI dan membangun pabrik pengolahan baru dengan imbalan perpanjangan masa operasi hingga 2041. Pada akhir September 2018, FCX akhirnya sepakat untuk melepas kendali atas PTFI ke Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero).

PT Inalum (Persero) akan memiliki 51.23 persen saham PTFI dengan membayar 3.85 miliar dollar AS atau sekitar Rp 55 triliun pada akhir tahun ini. Dengan membayar sejumlah biaya tersebut, Inalum akan mendapatkan keuntungan berlipat.

Berdasarkan dengar pendapat dengan Komisi VII DPR baru-baru ini, Inalum akan mendapatkan kekayaan tambang yang terdiri dari emas, perunggu, dan perak senilah lebih dari Rp 2,175 triliun. Juga laba bersih PTFI , yang setelah 2022 diperkirakan akan mencapai Rp 58 triliun per tahunnya. 

 

 

(*)