Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempersiapkan berbagai hal dalam menjaga kelancaran arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2019 (Nataru).
Ada yang berbeda dengan arus mudik Nataru kali ini dibandigkan tahun-tahun sebelumnya. Para pemudik bakal dimanjakan dengan jalan tol Trans Jawa yang diperkirakan mulai bisa beroperasi pada akhir tahun ini.
Advertisement
Baca Juga
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, seiring beroperasinya jalan tol Trans Jawa ini, maka potensi para pemudik untuk menggunakan kendaraan pribadi cukup tinggi.
"Oleh karena itu kita akan lakukan beberapa pola operasi seperti pembatasan truk, penggiliran flow ke arah timur dan lain sebagainya. Selain itu para pemudik juga harus pastikan kondisi kendaraan seperti rem dan segalanya," ujar Budi Karya di Jakarta, Senin (10/12/2018).
Dia turut meminta kepada para pemudik untuk mengantisipasi puncak-puncak arus mudik pada momen Natal dan Tahun Baru kali ini.
Untuk libur Natal, diperkirakan puncak arus mudik berlangsung pada 23 Desember 2018. "Kalau untuk tahun baru pada 28 Desember 2018. Jadi ini perlu kita antisipasi," tegas Budi Karya.
Tak hanya fokus dalam kelancaran perjalanan, Menhub juga fokus pada peningkatan keamanan terutama terkait angkutan umum.
Â
Dalam upaya itu, Budi Karya meminta kepada Dinas Perhubungan untuk secara intensif melakukan ramp check pada bus pariwisata.
"Nataru tahun lalu memang terjadi kecelakaan terutama kecelakaan bus maka dari itu, saya meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polri untuk melakukan ramp check secara khusus pada bus pariwisata. Bus pariwisata tidak pernah dilakukan ramp check karena berada di homebased dan tiba-tiba disewa oleh masyarakat. Oleh karenanya, kami akan lakukan ramp check pada semua bus pariwisata," ungkap dia.
Menhub juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif untuk memastikan angkutan bus pariwisata yang akan digunakan telah melalui ramp check. Hal ini bertujuan untuk antisipasi terkait kondisi ban, rem, dan fungsi lainnya.
"Untuk pemeriksaan ramp check, tahun lalu kita cuma bisa melakukan 70 persen dan yang 30 persen kita lakukan law enforcement. Jadi kalau saat ditemui dijalan tidak tertera stiker uji KIR maka akan diberhentikan," dia menandaskan.