Sukses

Rekrutmen CPNS Jalur PPPK Dimulai Tahun Depan

Ada beberapa landasan hukum yang harus dibuat sebelum perekrutan CPNS jalur PPPK bisa terlaksana.

Liputan6.com, Jakarta - Perekrutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabarnya akan segera dilakukan selepas masa penarikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 rampung.

Meski demikian, proses seleksi CPNS 2018 yang hingga kini belum rampung membuat waktu penarikan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) masih belum dapat ditentukan secara pasti.

Hal itu dibenarkan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, yang menyebutkan bahwa ada beberapa landasan hukum yang harus dibuat sebelum perekrutan PPPK bisa terlaksana.

"Itu enggak bisa dilakukan dadakan setelah CPNS 2018 selesai. Masih harus menunggu keluarnya Peraturan Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," tegas dia kepada Liputan6.com, Selasa (11/12/2018).

Setelah Peraturan Menteri PANRB keluar, lanjutnya, masing-masing Kementerian/Lembaga juga harus kembali menyusun formasi kebutuhan tenaga PPPK di masing-masing instansi.

"Masing-masing Kementerian/Lembaga menghitung lagi berapa jumlah kebutuhan PPPK di masing-masing instansi. Jadi enggak mudah, kita harus mulai dari awal lagi," sebut dia.

Kendati demikian, Ridwan berharap perekrutan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer ini bisa terlaksana secepatnya pada 2019 mendatang.

"Kita harapkan bisa secepatnya. Mudah-mudahan bisa (dilaksanakan 2019)," ungkap dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Tak Bebani Anggaran Pemerintah

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 terkait peluang seleksi dan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Adanya kebijakan ini berpotensi menambah beban anggaran lantaran harus mengeluarkan gaji yang lebih besar bagi para PPPK.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya mendukung terbitnya PP yang membawa angin segara bagi para tenaga honorer ini. Namun dirinya menyakini adanya kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar pada beban angggaran. 

"PP 49, ini turunan dari UU ASN. Di mana dimungkinkan nanti pegawai honor untuk jadi PPPK. Kami dukung itu. Tapi kan kemungkinan penerimaannya tidak di penghujung 2018, tapi di awal 2019, paling cepat. Sekarang kan masih konsentrasi di CPNS," ujar dia di Nusa Dua, Bali, Rabu (5/12/2018).

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, lanjut dia, mayoritas penerimaan calon PPPN ini akan dilakukan di daerah, bukan di tingkat pusat. Sehingga anggaran yang digunakan untuk mengaji pada PPPK itu nantinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kita akan tahu berapa kemungkinan beban anggaran dari Pemda. Tapi kapan akan mulai diseleksi. Kalau ada beban anggaran maka mungkin tidak full, sebab sekarang kan sudah ada honorer. Ini sudah dibayar Pemda melalui APBD. Jadi bebanya tidak maksimal. Tapi yang jelas kalau dia jadi PPPK, maka take home pay dia akan lebih baik," jelas dia.

Menurut Askolani, nantinya alokasi gaji untuk PPPK di daerah menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Untuk 2019, pemerintah juga telah menaikkan alokasi DAU untuk daerah.

"DAU di 2019 naik dibanding 2018. Ini salah satunya untuk belanja pegawai, jadi ada potensi itu dipakai. Bebannya berapa nanti kiuta lihat. Karena untuk diangkat jadi PPPK itu tidak sekaligus tetapi bertahap. Ini akan meringankan beban Pemda. Dan selama ini sudah di tanggung Pemda, jadi tidak kaget," ungkap dia.

Sementara untuk potensi pengangkatan PPPK di tingkat pusat, Askolani menyatakan pihaknya masih akan menunggu ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Namun dia menyatakan jika pemerintah telah memiliki dana cadangan untuk hal tersebut.

"Kita tunggu dari Menteri PANRB. Kan setelah PP-nya jadi, Menteri PANRB akan susun strateginya.‎ Beban untuk APBN kita belum tahu, tunggu dari Menteri PANRB. Tapi cadangan selalu ada," tandas dia.