Sukses

OJK Konfirmasi Temuan LBH Soal Ribuan Korban Pinjaman Online

LBH Jakarta mendesak OJK untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami oleh korban aplikasi peminjaman online.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi, mengaku sudah dua kali mengundang LBH Jakarta untuk mengkonfirmasi mengenai temuan 1.330 pengaduan korban pinjaman online dari 25 provinsi di Indonesia. Jumat nanti, OJK akan kembali mengundang lembaga tersebut untuk melakukan pengkajian data.

"Hari jumat saya undang. LBH tersebut sudah saya undang dua kali dan besok ketiga kalinya. Karena begini, bagi kami, kalian media, organisasi masyarakat adalah kelompok yang sangat penting yang bisa sama-sama membangun industri," ujarnya di Kantor OJK, Rabu (12/12/2018).

Hendrikus mengatakan, penting bagi OJK untuk melakukan peninjauan kembali temuan tersebut sebelum menjatuhkan sanksi terhadap beberapa fintech yang dituduhkan. Sebab, jika tidak dikaji terlebih dahulu maka pihak yang akan disalahkan adalah OJK.

"Tidak boleh serta merta, begitu dia ngasih informasi, saya tanya dulu bener itu kamu? Menjadi regulator yang patuh hukum itu tidak gampang, kalau kami salah menjatuhkan orang, saya bisa digugat balik," kata Hendrikus.

Hendrikus pun menyayangkan sikap LBH Jakarta yang langsung memberi pernyataan ke media tanpa meminta penjelasan terlebih dahulu terhadap OJK.

"Mereka (LBH Jakarta) tidak datang. Yang datang itu, LBH dari Bandung datang, jauh-jauh hujan juga. Semua LBH datang. LBH lain murni ingin mencari penyelesaian terbaik. Ada tindak lanjut di asosiasi, malah lanjut cari jalan keluar terbaik," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Korban Aplikasi Peminjaman Online

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami oleh korban aplikasi peminjaman online. Usai pos pengaduan korban pinjaman online ditutup pada 25 November 2018, LBH Jakarta menerima 1.330 pengaduan korban pinjaman online dari 25 provinsi di Indonesia.

"Jika pemerintah dan OJK tidak segera menyelesaikan masalah ini maka akan semakin banyak orang yang menjadi korban," ucap Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/12).

Jeanny menjelaskan, baik ilegal atau tidak, laporan pengaduan korban pinjaman online sebaiknya dapat ditindaklanjuti oleh OJK. Kata dia, masyarakat harus mendapat perlindungan atas pelanggaran hukum yang terjadi itu.

"Ilegal dan legal itu sama saja. Jika alasan OJK menolak pengaduan masyarakat dengan alasan ilegal, ya itu terpatahkan dengan 1.330 pengaduan ini. Kita bisa saja tuntut atau pidanakan OJK. Sangat mungkin. Instrumen hukumnya juga tersedia," jelasnya.

Berdasarkan pengaduan yang diterima oleh LBH Jakarta, 25 dari 89 penyelenggara aplikasi pinjaman online yang dilaporkan kepada LBH Jakarta merupakan penyelenggara aplikasi yang terdaftar di OJK. Ini menunjukkan bahwa terdaftarnya penyelenggara aplikasi pinjaman online di OJK, tidak menjamin minimnya pelanggaran.

"Aplikasi yang dilaporkan ke kami 71,29 persen memang bukan aplikasi terdaftar di OJK. Tapi ada 28,08 persen yang terdaftar di OJK. Totalnya ada 89 aplikasi. Jadi 28 persen dari 89 itu ada 25 aplikasi terdaftar di OJK," ujarnya.

Jeanny pun mendesak pihak kepolisian turut mengusut tuntas tindak pidana yang dilaporkan penyelenggara aplikasi pinjaman online itu.

"Karena ini semua merupakan bentuk praktik buruk yang dilakukan hanya untuk menarik keuntungan dan memiskinkan masyarakat," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com