Sukses

Top 3: Mengintip Kenaikan Gaji PNS 2019

Pemerintah memastikan akan menaikkan gaji PNS pada 2019 sebesar 5 persen.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019 sebesar 5 persen. Kenaikan gaji ini akan mulai diterapkan sejak bulan pertama, yakni pada Januari.

"Intinya disiapin Januari, Insya Allah. Kalau mulai Januari, kami mulai sama Menteri PANRB (Syafruddin) siapkan PP-nya," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, seperti ditulis Rabu (12/12/2018).

Dia memperkirakan, Peraturan Pemerintah itu bakal keluar sekitar Februari atau Maret 2019. Meski dikeluarkan bukan pada bulan pertama, lanjutnya, gaji PNS bakal tetap dinaikan sejak Januari tahun depan.

 Informasi mengenai kenaikan gaji PNS menjadi artikel paling bikin penasaran. Lengkapnya berikut 3 artikel terpopuler di kanal Bisnis Liputan6.com:

1. Gaji PNS Naik 5 Persen di 2019, Ini Hitungannya

Pemerintah memastikan akan menaikkan gaji PNS pada 2019 sebesar 5 persen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS berada di kisaran 1.486.500 sampai dengan Rp 5.620.000.

Selengkapnya baca di sini!

2 dari 3 halaman

2. Dilaksanakan 2019, Ini Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK

Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti tenaga honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L) rencananya bakal diselenggarakan pada 2019.

Meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), posisi PPPK rupanya tidak sepenuhnya sama dengan abdi negara yang dijaring lewat sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selain untuk tenaga honorer, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir menyampaikan, perekrutan PPPK juga membuka kesempatan bagi tenaga profesional.

Selengkapnya baca di sini!

3 dari 3 halaman

3. Lion Air Batalkan Kontrak Pembelian Pesawat Boeing Senilai Rp 321 Triliun?

Pemilik Lion Air Rusdi Kirana tengah menggodok rencana untuk menghentikan kontrak kerjasama pembelian pesawat dengan Boeing Co. Saat ini, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia tersebut berus berkomunikasi dengan pengacara untuk membahas rencana tersebut.

"Berdasarkan hukum, saya tidak tahu (apakah bisa membatalkan), karena saya bukan pengacara. Tetapi saya pasti akan berkonsultasi dengan pengacara untuk mengetahui apakah langkah ini melawan hukum," ungkapnya pada Bloomberg, seperti ditulis Rabu (12/12/2018).

Rencana pembatalan tersebut pasca-insiden jatuhnya pesawat Boeing 737-MAX 8 milik Lion Air pada 29 Oktober 2018. Untuk diketahui, saat ini Lion Air tengah menunggu datangnya 190 pesawat Boeing yang telah dipesan dengan nilai perjanjian mencapai USD 22 miliar atau kurang lebih RP 321 triliun (estimasi kurs Rp 14.595).

Rusdi melanjutkan, langkah ini diambil setelah mempertimbangkan aspek moral dan etika. Lion Air merupakan salah satu konsumen terbesar Boeing. Perihal relasi antara dua perusahaan, Rusdi menyebut bola berada di Boeing.

Selengkapnya baca di sini!

Video Terkini