Sukses

Pasang Tarif Tinggi Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Hukuman bagi Maskapai

Kemenhub tugaskan inspektur dari Ditjen Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara awasi tarif saat Natal dan Tahun Baru.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan kepada para maskapai untuk tidak menaikkan tarif secara berlebihan dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2019 (Nataru).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan, soal tarif, pihaknya sudah memiliki UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

"Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari  peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan," tegas Polana dalam keterangan tertulis, Kamis (13/12/2018).

Polana menuturkan, dalam PM tersebut memuat antara lain formulasi tarif dan  besaran tarif jarak (basic fare) setiap rute domestik kelas ekonomi ditambah  pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara dan biaya tambahan (pilihan penumpang secara opsional). 

Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (full services, medium services dan no frill).  Peraturan Menteri Perhubungan tersebut tidak  mengatur tarif kelas bisnis dan yang lebih tinggi (non ekonomi).

"Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para operator. Kepada maskapai, saya tekankan agat tidak boleh menjual tiket penerbangan melebihi aturan di PM 14 tahun 2016 itu," ujar Polana.

Namun demikian, lanjut Polana, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM tersebut. Seperti misalnya bagasi tambahan, asuransi tambahan dan sebagainya.

Untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini, Polana menyatakan sudah menugaskan inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing di seluruh Indonesia. Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.

 

2 dari 2 halaman

Akhir Tahun Ini, Tiket Pesawat ke Luar Negeri Lebih Laku Ketimbang Domestik

Sebelumnya, tiket pesawat untuk liburan Natal dan Tahun Baru sudah banyak dipesan masyarakat. Bahkan, pemesanan tersebut telah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Pada tahun ini, banyak orang lebih memilih untuk liburan ke luar negeri. 

Wakil Sekretaris Jenderal ‎Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangn Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, tren pembelian tiket pesawat pada tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, untuk kebutuhan liburan, masyarakat telah memesan tiket sejak jauh-jauh hari.

"Karena sekarang ini ada perbedaan tren pembelian tiket. Dengan adanya travel fair sepanjang tahun, banyak orang yang merencanakan liburan sudah jauh-jauh hari," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (8/12/2018).

Selain itu, sudah adanya jadwal libur sekolah dan kantor sejak awal tahun membuat orang semakin leluasa mengatur pemesanan tiket pesawatnya. Hal ini membuat jelang musim libur seperti pada Natal dan Tahun Baru pemesanan tiket tidak seramai biasanya.

"Kalender libur sekolah sudah dibagikan sejak awal tahun ajaran, sehingga lebih memudahkan orang tua untuk mengatur jadwal berlibur‎. Pembelian tiket untuk libur Natal dan Tahun Baru sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari, bahkan sejak awal tahun," kata dia.

 Sementara untuk tujuan wisata, Pauline menyatakan, permintaan tiket pesawat untuk domestik cenderung menurun, ketimbang internasional. Namun Bali masih menjadi tujuan utama wisata akhir tahun bagi masyarakat.

"Khususnya penerbangan domestik malah cenderung menurun karena beberapa maskapai menaikkan harga menjadi di tarif batas atas. Daerah tujuan wisata favorit masih sama. Untuk dalam negeri itu Bali, Belitung, Yogyakarta. (Luas negeri) Jepang, Korea, Singapura," tandas dia.

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â