Sukses

Aturan Baru Taksi Online Rampung, Siap Terbit Akhir Tahun

Aturan tersebut akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Sehingga ada akhir tahun aturan tersebut bisa diterbitkan secara resmi.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merampungkan penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait transportasi online. Permenhub ini akan menjadi pengganti dari Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, Permenhub yang baru ini telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Untuk taksi online hari ini sudah di tanda tangani oleh Menhub sebagai pengganti PM 32, PM 26 dan PM 108 menyangkut masalah angkutan khusus," ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Pada pekan depan, lanjut Budi, aturan tersebut akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Sehingga akhir tahun aturan tersebut bisa diterbitkan secara resmi.

"Minggu depan kita ajukan ke Kemenkum HAM. Semoga akhir tahun ini bisa kita selesaikan," ungkap dia.

Budi berharap, Permenhub yang baru nantinya dapat diterima oleh semua pihak sehingga tidak ada lagi keberatan atau gugatan tersebut aturan ini.

"Planning terakhir ini kita harapkan tidak begitu banyak resistensi. Karena kita sudah melibatkan semua stakeholder baik pemerintah maupun aliansi para pengemudi," tandas dia.

2 dari 2 halaman

Menhub Pastikan Aturan Baru Taksi Online Bakal Berpihak ke Pengemudi dan Penumpang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan baru pengganti Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berpesan kepada para pengemudi taksi dan angkutan sewa khusus (ASK) untuk selalu mengutamakan aspek keselamatan dan pelayanan terhadap penumpang.

“Dalam beberapa hari ini akan kita masukkan sebagai peraturan baru agar ada suatu aturan yang baik khususnya untuk pengemudi dan penumpang,” kata Menhub dalam keterangannya, Rabu (5/12/2018).

Dia berharap dengan ditetapkan peraturan pengganti PM 108 Tahun 2017 ini akan membawa dampak positif baik bagi para pengemudi maupun penumpang.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memastikan bahwa dalam peraturan ASK yang baru nanti sangat berpihak kepada kepentingan para pengemudi angkutan online.

“Hal yg memang akan kami sampaikan bahwa peraturan ini sangat mendukung sangat berpihak kepada kepentingan para pengemudi. Ada perlindungan kepada keamanan, kalau selama ini banyak pengemudi di keluhkan kami selalu menjadi korban kriminalitas, sekarang kita membuat regulasi nya bagaimana supaya pengemudi terhindar dari aspek kriminalitas," ujarnya.

Dirjen Budi kembali mengingatkan kepada para pengemudi baik pengemudi ASK maupun konvensional untuk tetap menjadikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama.

Lanjut Budi, pihaknya berharap ke depan para pengemudi taksi online juga dapat meningkatkan pelayanan kepada penumpangnya.

“Saya titip pesan di dalam kendaraan berilah para penumpang pelayanan yg baik, jangan bau rokok, jangan kotor, kemudian juga sebaiknya pengemudi harus tampilkan suasana yang membuat penumpang nyaman. Performance para pengemudi harus baik,” ujarnya.