Sukses

Penghentian Pungutan Ekspor Sawit Tak Ganggu Program BPDP-KS

Dalam baleid bernomor 152/PMK.05/2018, pemerintah memutuskan membebaskan (USD 0/ton) seluruh tarif pungutan ekspor apa bila harga CPO internasional berada di bawah USD 570 per ton.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan anyar terkait tarif pungutan ekspor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) atas ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Dalam baleid bernomor 152/PMK.05/2018, pemerintah memutuskan membebaskan (USD 0/ton) seluruh tarif pungutan ekspor apa bila harga CPO internasional berada di bawah USD 570 per ton. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 4 Desember 2018.

Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Risiko BPDP-KS Catur Ariyanto Widodo memastikan bahwa porgram-program BPDP-KS tidak akan terganggu dengan adanya pungutan tersebut. Sebagai informasi pungutan ekspor juga merupakan salah satu penyokong dana BPDP-KS.

Menurut Catur, meski pungutan ekspor tidak dilakukan lantaran harga CPO yang rendah, BPDP-KS masih memiliki cukup dana untuk 2019 salah satunya dari carry over dana yang tidak terpakai di tahun ini.

"Kalau BPDP-KS adalah instansi pemerintah yang bentuknya BLU (Badan Layanan Umum). Dalam proses BLU, sisa uang yang tidam terpakai di-carry over ke tahun berikutnya. Itu tetap perhatikan prioritas program-program pemeritnah dan komite pengarah," kata Catur, di Jakarta, Jumat, di (14/12).

Menurut dia, dari total anggaran yang dialokasikan pada 2018 sebesar Rp7 triliun, baru terpakai Rp 5,51 triliun untuk program insentif biodiesel. Dengan begitu, masih ada sisa anggaran yang sekitar Rp1,49 triliun bisa dimanfaatkan untuk 2019.

"Jadi anggaran tadi disimpan ke rekening BPDP-KS dikelola mengikuti arahan komite pengarah dan sesuai perioritas pemerintah. Maka sisa dana akan terbagi untuk alokasi dana yang ditetapkan komite pengarah yang 70 persen untuk biodisel, 22 replating, lainnya dua persen," jelas Catur.

 

 

2 dari 2 halaman

Tak Pasang Target

Sementara itu, Direktur Replanting BPDP-KS, Herdrajat Natawidjaja mengatakan, dengan rendahnya harga CPO yang berujung pada penghentian pungutan ekspor, pihaknya tidak memasang target pengumpulan dana pungutan ekspor.

Diketahui, hingga November 2018 dana pungutan ekspor yang terkumpul sebesar Rp 14,48 triliun. Nilai ini lebih tinggi dari tahun 2017 yang sebesar Rp 13,05 triliun.

"Target 2019 kita tidak berani berangan-angan, karena kita tidak tahu kapan harga membaik. Sehingga kalau ini panjang, tidak kembali ke normal, tentu akan pengaruh ke dana yang akan dihimpun," paparnya.

Karena itu, yang bisa dilakukan BPDPKS adalah menunggu sampai harga CPO membaik hingga waktu yang belum dapat diperkirakan. Meskipun begitu dia menegaskan anggaran untuk tahun depan masih bisa tersedia.

"Sumber (pembiayaan BPDP-KS) saat ini memang dari pungutan ekspor, tapi bisa juga dari pembiayaan dan dari iuran yang akan kita dorong ke depan agar tidak hanya dari pungutan. Tentu saja pemasukan kurang kita belanja terbatas tapi tahun depan saya kira masih aman," tandasnya.