Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan cukai sebesar Rp 2.000 untuk minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) golongan A (kadar etil alkohol hingga lima persen) menjadi Rp 15.000 baik produksi dalam negeri dan impor.
Adapun golongan minuman tersebut antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky dan yang sejenis. Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/PMK.010/2018 tentang tarif cukai etil alkohol (EA), minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).
Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Desember 2018. Peraturan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2019.
Advertisement
"Benar mulai tanggal 1 Januari 2019 (cukai naik-red). Kenaikannya hanya untuk golongan A saja. Naik Rp 2.000 per liter. Golongan A itu kadar alkohol di bawah lima persen yaitu bir," ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Deni Surjantoro, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (15/12/2018).
Baca Juga
Ia menuturkan, ada sejumlah pertimbangan untuk menaikkan cukai tersebut. Pertama, inflasi. Kedua, kondisi makro ekonomi. Ketiga, tarif bea masuk minuman yang mengandung alcohol (MMEA) B dan C menurut Deni sudah tinggi yaitu 90 persen dan 150 persen.Â
Saat ditanya mengenai keberatan dari pengusaha, Deni menuturkan, hingga kini belum ada keberatan dari pengusaha. "Sejauh ini belum ada," tutur dia.
Dalam aturan tersebut, ada golongan B dengan kadar etil alkohol lebih dari lima persen hingga 20 persen dengan tarif cukai (per liter) sebesar Rp 33 ribu untuk produksi dalam negeri dan impor Rp 44 ribu.
Golongan C dengan kadar etil alcohol lebih dari 20 persen tarif cukainya per liter untuk produksi dalam negeri Rp 80 ribu dan impor Rp 139 ribu. Kedua golongan minuman tersebut tidak alami kenaikan cukai.
Selain itu, konsentrat yang mengandung alcohol (KMEA) dengan tanpa golongan yaitu konsentrat bentuk padat dan cair dengan kadar berapa pun untuk tariff cukai (per gram) untuk produksi dalam negeri Rp 1.000,00 dan impor Rp 1.000,00.
Etil alcohol dengan tanpa golongan untuk kadar etil alcohol dari semua jenis etil alcohol dengan kadar berapa pun untuk tarif cukai (per liter) untuk produksi dalam negeri Rp 20 ribu dan impor Rp 20 ribu.
Sebelumnya dalam aturan lama PMK 207/PMK.011/2013, minuman yang mengandung etil alcohol golongan untuk produksi dalam negeri dan impor Rp 13 ribu.
Â
Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada 2019. Hal ini tentu menuntut Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mendesain kebijakan guna mengejar penerimaan cukai yang meningkat tahun depan.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, penerimaan cukai akan didorong dari pemberantasan rokok ilegal. Menurut dia, pemberantasan rokok ilegal dapat membuka pasar untuk rokok legal.Â
"Strategi kita akan lakukan law enforcement terhadap rokok ilegal," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Selasa 11 Desember 2018.
Heru menuturkan, pihaknya menargetkan untuk menurunkan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen. Hal tersebut sesuai instruksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Sekarang jumlahnya 7,04 persen yang turun dari 2 tahun lalu, 12,14 persen tahun depan kita targetkan bisa 3 persen. Saya diminta oleh menteri Keuangan untuk menurunkan ke 3 persen," ujar dia.
Ditjen Bea Cukai juga mengharapkan dapat mengembangkan cukai jenis lain. Ini untuk mencapai target pencapaian cukai.
"Itu strategi utama dari segi pencapaian cukai. Yang lainnya kita berharap cukai jenis lain dapat kita kembangkan. Tapi bukan berarti Pemerintah menjadikan cukai lain sebagai sarana pengumpulan pajak. Cukai itu sarana pengendalian," tegas Heru.Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement