Sukses

Penjelasan Lengkap soal Kenaikan Tarif Cukai Bir

Kementerian Keuangan merilis aturan baru mengenai tarif cukai hasil tembakau dan minuman beralkohol.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyesuaikan tarif minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) mulai 1 Januari 2019. Penyesuaian tarif ini tertung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Sejak PMK ini mulai berlaku, maka PMK Nomor 62/PMK.011/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penyesuaian tarif cukai dalam PMK 158/2018 hanya dilakukan pada MMEA golongan A (kadar alkohol sampai dengan 5 persen) baik dalam negeri maupun impor sebesar 15 persen (menjadi sebagaimana terlampir) dengan  pertimbangan:

a. Penyesuaian tarif cukai cukai dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir;

b. MMEA golongan B (kadar alkohol lebih dari 5 persen s.d. 20 persen) dan MMEA golongan C (kadar alkohol lebih dari 20 persen) telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi masing-masing sebesar 90 perse dan 150 persen;

c. Kebijakan non fiskal berupa penindakan MMEA ilegal yang intensif telah berhasil meningkatkan volume impor MMEA golongan B dan C yang sebelumnya diisi oleh MMEA impor ilegal.Selain itu, penyesuaian sistem tarif dilakukan pada KMEA yang dikenakan mengikuti international best practices.

Sistem tarif cukai untuk KMEA yang selama ini berlaku adalah untuk KMEA jenis cair, sementara best practice yang ada di dunia  dapat berbentuk padat atau sering dikenal dengan powdered alcohol (HS 2106), sehingga diperlukan penyesuaian tarif cukai KMEA dengan mengkonversi Rp 100.000 per liter menjadi Rp 1.000 per gram.

 

2 dari 2 halaman

Untuk Tembakau

Kebijakan tarif cukai Hasil Tembakau (HT) tahun 2018 akan dilanjutkan pada tahun 2019 dengan menetapkan kebijakan cukai HT tahun 2019 melalui PMK tentang Perubahan Atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dengan pokok-pokok perubahan ketentuan di antaranya, yaitu:

a. Tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai HT maupun kenaikan batasan Harga Jual Eceran  minimum, sehingga tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 PMK 146/2017;

b. Menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sehingga perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017.

Penyusunan kebijakan HT mempertimbangkan aspek  yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal. Sepanjang 2013–2018, kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran HT telah berhasil mengendalikan produksi HT dengan penurunan produksi sebesar 2,8 persen dan meningkatkan penerimaan negara sebesar 10,6 persen.

Namun demikian, dari aspek tenaga kerja, Pemerintah masih perlu memberikan ruang bagi industri padat karya dengan menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang perkembangannya stagnan.

Selanjutnya, pencapaian target penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2019 akan lebih memfokuskan pada upaya pemberantasan peredaran rokok illegal. Hal tersebut dimaksudkan agar industri HT legal dapat tumbuh dan mengisi pasar illegal yang pada akhirnya diharapkan dapat menambah penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja.

Selain itu, upaya intensifikasi cukai lebih dioptimalkan berupa pengenaan cukai pada produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang kinerja penerimaannya dalam tiga bulan terakhir sudah mencapai lebih dari Rp 154,1 miliar sehingga diharapkan target penerimaan cukai tahun 2019 masih dapat dicapai (on the track).

Kebijakan tarif cukai HT tahun 2018 dipandang masih efektif dengan beberapa parameter seperti aspek pengendalian konsumsi, tenaga kerja, industri, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara.

Di samping itu, dalam menyusun kebijakan tarif cukai ini senantiasa mendengar berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak baik secara tertulis maupun audiensi.