Liputan6.com, Jakarta Belakangan ini telah beredar Surat Tentang Rekomendasi/Rekonsiliasi Data CPNS Tahun 2018-12-01 No. 44/S/Tim Pengolahan/XI/2018 tanggal 29 November 2018, yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berita yang tersebar secara daring oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini, telah meresahkan sebagian masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto, menegaskan bahwa surat tersebut bukan produk BKN.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti di kemudian hari dan tidak mudah percaya atas informasi yang beredar sebelum mengkonfirmasi kepada pihak terkait.
Aris melanjutkan, penyerahan hasil akhir seleksi CPNS 2018 oleh Panselnas kepada instansi belum dilaksanakan.
“Di era teknologi informasi seperti saat ini, kecepatan peredaran informasi kadang bisa menjadi bumerang bagi siapapun yang mengaksesnya, terutama terkait informasi yang belum jelas kebenarannya. Berkaitan dengan itu kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam memilah informasi. Kami terbuka untuk menjelaskan kebenaran penyelenggaraan seleksi CPNS atau kegiatan sejenis yang mengatasnamakan BKN,” pungkas Aris, seperti dikutip dari laman BKN.
Mau Laporkan Kecurangan Tes CPNS 2018? Begini Caranya
Apakah Anda memiliki keluhan, seperti mengalami kesalahan prosedur seleksi atau menemukan indikasi maladministrasi dalam seleksi CPNS 2018? Jangan ragu untuk bicara. Anda bisa melaporkan pada instansi penyelenggara.
Namun kalau belum ada tanggapan dari instansi penyelenggara, Anda bisa melaporkan kepada Ombudsman RI untuk dilakukan investigasi.
Lantas, bagaimana alur dan syarat pelaporan layanan pengaduan seleksi CPNS 2018? Mengutip Instagram resmi Ombudsman RI, @ombudsmanri137, Selasa (18/12/2018), berikut alur dan syarat pelaporannya:
Mengalami Maladministrasi dalam Seleksi CPNS?
1. Laporkan pada Instansi Penyelenggara
Kontak pengaduan untuk masing-masing Panitia Instansi Asal dapat dilihat di https://sscn.bkn.go.id/kontak
2. Tidak ada Tanggapan dari Penyelenggara? Laporkan pada Ombudsman RI!
Sampaikan pengaduan pada kantor Perwakilan Ombudsman RI terkait, atau melalui e-mail timwascpns@ombudsman.go.id
Advertisement
Syarat Pelaporan yang Ditujukan pada Ombudsman RI
1. Perorangan (Korban Langsung)
- Pengaduan ditujukan kepada Ombudsman RI
- Fotocopy identitas diri
- Bukti registrasi CPNS
- Bukti Pengaduan yang telah disampaikan ke Instansi Penyelenggara
- Dokumen pendukung lainnya
2. Kelompok Masyarakat (korban langsung)
- Pengaduan ditujukan kepada Ombudsman RI
- Fotocopy identitas diri (minimal 3 orang yang tergabung dalam kelompok)
- Bukti registrasi CPNS
- Bukti Pengaduan yang telah disampaikan ke Instansi Penyelenggara
- Dokumen pendukung lainnya
3. Kuasa
- Pengaduan ditujukan kepada Ombudsman RI
- Fotocopy identitas diri pemberi kuasa
- Fotocopy identitas diri penerima kuasa
- Bukti registrasi CPNS pemberi kuasa
- Surat kuasa
- Bukti Pengaduan yang telah disampaikan ke Instansi Penyelenggara
- Dokumen pendukung lainnya
Ayo, wujudkan seleksi dan penerimaan CPNS tanpa maladministrasi!
Advertisement