Sukses

Kemenhub Akhirnya Susun Aturan soal Ojek Online

Dalam aturan ojek online ini akan juga diatur mengenai aspek keselamatan baik untuk pengemudi hingga penumpangnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya merumuskan aturan demi mengakomodir ojek online. Pembahasan ini dilakukan sesuai dengan masukan berbagai pihak.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mengundang beberapa pakar dan pelaku industri dalam proses pembahasannya. 

"Jadi memang Pak Menteri Perhubungan itu punya diskresi yang tertuang dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara, di mana dalam pasal 12 Kemenhub bisa mengeluarkan satu Peraturan Menteri sepanjang sudah ada aktivitas di masyarakat tapi belum ada aturannya," kata Budi di Kemenhub, Selasa (18/12/2018).

Budi mengakui, memang kendaraan roda dua tidak masuk dalam daftar angkutan umum yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Namun demikian, ia menuturkan, prinsip pembuatan aturan ini bukan berarti menjadikan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum, tapi isi PM ini lebih kepada mengatur soal keselamatan, tarif dan masalah suspend. 

"Pak Menteri minta aturan ini secepatnya bisa dilahirkan. Dan beliau minta draftnya harus selesai besok," tegas dia.

Dalam aturan ojek online ini akan juga diatur mengenai aspek keselamatan baik untuk pengemudi hingga penumpangnya. Budi menuturkan, seperti salah satunya yang dipertimbangkan adalah para pengemudi wajib menggunakan jaket yang menjadi atribut masing-masing perusahaan.

"Karena jaket ini bisa meminimalisir terjadinya luka-luka jika terjadi apa-apa di jalan, selain wajib menggunakan helm," ujar dia. Budi mengklaim apa yang tengah dibahas ini sudah mendapat dukungan dari pihak Korlantas. (Yas)

 

2 dari 2 halaman

Aturan Baru Taksi Online Rampung, Siap Terbit Akhir Tahun

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merampungkan penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait transportasi online. Permenhub ini akan menjadi pengganti dari Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, Permenhub yang baru ini telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Untuk taksi online hari ini sudah di tanda tangani oleh Menhub sebagai pengganti PM 32, PM 26 dan PM 108 menyangkut masalah angkutan khusus," ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018.

Pada pekan depan, lanjut Budi, aturan tersebut akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Sehingga akhir tahun aturan tersebut bisa diterbitkan secara resmi.

"Minggu depan kita ajukan ke Kemenkum HAM. Semoga akhir tahun ini bisa kita selesaikan," ungkap dia.

Budi berharap, Permenhub yang baru nantinya dapat diterima oleh semua pihak sehingga tidak ada lagi keberatan atau gugatan tersebut aturan ini.

"Planning terakhir ini kita harapkan tidak begitu banyak resistensi. Karena kita sudah melibatkan semua stakeholder baik pemerintah maupun aliansi para pengemudi," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â