Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hingga November 2018 Bank Wakaf Mikro telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 9,72 miliar.
"Terdapat 38 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang telah menyalurkan pembiayaan kepada 8.373 orang nasabah, dengan total pembiayaan sebesar Rp9,72 miliar," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dikutip dari Antara, Rabu (19/12/2018).
OJK akan terus memperluas penyediaan akses keuangan bagi para pelaku usaha mikro kecil yang belum terjangkau akses keuangan formal melalui pembentukan Bank Wakaf Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah di berbagai daerah.
Advertisement
Baca Juga
"Alhamdulillah pekan lalu proses pengesahan izin usaha juga telah selesai dilakukan untuk tiga Bank Wakaf Mikro di Bogor, Banyuwangi, dan Jayapura, sehingga per hari ini sudah terdapat 41 Bank Wakaf Mikro yang telah berdiri," kata Wimboh.
Untuk diketahui, kemarin diresmikan Bank Wakaf Mikro di Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Peresmian dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).Â
Dalam peresmian ini sekaligus tiga Bank Wakaf Mikro di Kabupaten Jombang yaitu Bank Wakaf Mikro di Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, dan Pesantren Tebuireng Jombang.
Wimboh melanjutkan, OJK terus mengembangkan pola inovasi baru untuk pengembangan program Bank Wakaf Mikro, di antaranya melalui penyaluran pembiayaan pola klaster yang saat ini telah sukses diterapkan di kelompok atau klaster batik di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Besar harapan kami inovasi pola pembiayaan baru ini dapat juga berhasil diterapkan di klaster UMKM di Kabupaten Jombang yang terkenal sebagai penghasil keripik samiler," katanya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dukungan Kuwait
Ia menyampaikan manfaat Bank Wakaf Mikro bagi pengembangan ekonomi mikro juga mendapat dukungan dari dua lembaga amal di Kuwait, yakni International Islamic Charity Organization (IICO) dan Zakat House, yang akan melakukan penjajakan kerja sama dalam memfasilitasi pendirian Bank Wakaf Mikro di Indonesia.
Ia mengemukakan skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara tiga persen.
"Selain itu dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan wirausaha dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng," paparnya.
Lembaga ini, lanjut dia, tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha.
Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.
Advertisement