Sukses

Defisit Transaksi Berjalan Tak Bisa Selesai di 1 Masa Pemerintahan

Selain mendorong produk ekspor dari sektor pengolahan, poin penting yang jadi prioritas dalam RPJMN 2020-2024 adalah pengembangan sumber daya manusia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, mengatakan bahwa upaya penyelesaian persoalan defisit transaksi berjalan merupakan sebuah program jangka panjang dan membutuhkan kerja sama semua pihak.

"Kita ingin kebijakan itu kita buat secara permanen dan berkesinambungan karena upaya untuk mengurangi CAD tidak bisa cukup untuk satu masa kepemerintahan. Ini harus ada upaya yang berkesinambungan," kata Bambang, saat ditemui, di Kantornya, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Dia pun memastikan upaya menekan CAD tersebut bakal dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Jadi dalam RPJMN akan kita buat apa yang akan menjadi prioritas di 5 tahun ke depan terutama yang memang pengalihan ekspor dari yang basisnya SDA (sumber daya alam) ke yang olahan sehingga itu bisa memperbaiki CAD kita ke depan," jelas dia.

"Kemudian kita juga akan susun langkah jangka panjang sehingga CAD itu tidak lagi permanen di Indonesia. Harapan kita suatu saat kita bisa current account surplus," imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dorong Ekspor

Menurut dia, selain mendorong produk ekspor dari sektor pengolahan, poin penting yang juga menjadi prioritas dalam RPJMN 2020-2024 adalah pengembangan sumber daya manusia (SDM).

"Yang menjadi prioritas yg menjadi pembangunan akan fokus pada pembangunan SDM dan transformasi ekonomi dari perekonomian yang berbasis SDA menjadi perekonomian yang berbasis nilai tambah dan teknologi," ungkap Bambang.

Pihaknya pun menargetkan penyusunan RPJMN 2020-2024 sudah akan selesai bulan Januari tahun depan. "RPJMN teknokratis akan kita selesaikan awal Januari, tapi RPJMN final ya menunggu pemerintahan baru," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com