Sukses

Pemerintah Diminta Kaji Kembali Rencana Peleburan Kepemimpinan BP Batam

Sepanjang penelitian Ombudsman RI di tahun 2016 tidak ditemukan faktor dualisme yang menyebabkan penanganan serta performa BP Batam menjadi tidak lebih baik saat itu.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta mengkaji kembali keputusan untuk meleburkan kepemimpinan Badan Pengelola  Batam (BP Batam) dengan Pemerintah Kota Batam dan menjadikan Walikota Batam sebagai ex officio BP Batam. Ini karena alasan dualisme di wilayah tersebut tidak ditemukan dalam kajian Ombudsman RI di 2016 hingga 2017.

Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida meminta Presiden tidak mengeluarkan kebijakan strategis secara tergesa gesa. "Sebaiknya tidak membuat kebijakan-kebijakan strategis yang bersifat tergesa-gesa terkait persoalan dualisme yang disebutkan dalam tubuh BP Batam," jelas dia di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Dia menuturkan, sepanjang penelitian Ombudsman RI di tahun 2016  tidak ditemukan faktor dualisme yang menyebabkan penanganan serta performa BP Batam menjadi tidak lebih baik saat itu.

Otorita Batam digagas di era kepresidenan Soeharto, dimana BJ Habibie sebagai inisiatornya, dibentuk berdasarkan PP No.74 Tahun 1971 serta Keppres No.41 Tahun 1973. Sebagai kawasan investasi dan daerah industri terkemuka di Asia Pasifik.

Sementara di era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, BP Batam dengan Dewan Kawasan tidak ada isu untuk meleburkan Kepala Badan Pengelola Batam dengan Walikota Batam. BP Batam di era tersebut diperkuat dengan UU No.53 Tahun 1999 juncto PP No.46 Tahun 2007 juncto UU No.44 Tahun 2007 juncto UU 87 Tahun 2011. 

Sedangkan di era kepresidenan Joko Widodo, BP Batam mengalami perombakan kepemimpinan. Hingga akhirnya pada Desember 2018, pemerintah berkeinginan melebur BP Batam yang dikordinasikan dengan Walikota Batam.

BP Batam, dia menambahkan, sebagai lembaga yang berwatak Parastatal memiliki posisi yang setara dengan Kementerian Kelembagaan dimana sumber keuangan dari APBN dengan jalur pengawasan politik oleh Komisi VI DPR RI.

"Jadi dapat saja BP Batam dikordinasikan dengan Walikota Batam namun butuh catatan khusus yang ketat serta watak yang benar benar dapat dipertanggungjawabkan karena Walikota dibawah langsung oleh Presiden," tutur dia.

Dia menilai adanya dualisme dimana Pemerintah Kota merasa tersubordinasi oleh BP Batam, belum pernah teruji dan dikaji secara mendalam. 

 

2 dari 2 halaman

Tak Dibubarkan, BP Batam Dipimpin oleh Walikota

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluruskan terkait Badan Pengusahaan (BP) Batam atau BP Batam.

Rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Rabu 12 Desember 2018 telah mengambil keputusan penting yang merupakan solusi atas dualisme kepemimpinan yang selama ini terjadi di Batam.

"Keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah BP Batam tidak dibubarkan, namun jabatan Kepala BP Batam dirangkap secara ex-officio oleh Walikota Batam,” seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (13/12/2018).

Selanjutnya, menurut  Kemenko Perekonomian, pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Batam tetap dilakukan oleh BP Batam yang dipimpin secara ex-officio oleh Walikota Batam.

Saat ini disiapkan aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam.

Alihkan Kewenangan

Sebelumnya diberitakan, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat menjawab wartawan menuturkan, dualime kepemimpinan di Batam harus segera dihilangkan. Itu berarti hanya ada satu.

"Artinya, untuk jalan cepatnya, kewenangan sebagai BP Batam sebagai tangan pemerintah di daerah itu akan dilaksanakan, akan dirangkap oleh Walikota Batam. Sehingga jadi satu dia tangannya, enggak dua,” ujar Darmin.

 

Video Terkini