Sukses

Pengusaha Minta Pemerintah Segera Perbaiki Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit

Pemerintah diminta segera membenahi tata kelola sawit di dalam negeri. Hal ini terutama dari aspek perizinan dan regulasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta segera membenahi tata kelola sawit di dalam negeri. Hal ini terutama dari aspek perizinan dan regulasi yang merugikan pelaku usaha perkebunan sawit.

Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Bidang Urusan Organisasi, Kacuk Sumarto mengatakan, ketidakberesan tata kelola dalam hal perizinan menyebabkan banyak terjadi persoalan tumpang tindih penggunaan lahan di daerah.

"Ada sejumlah regulasi di daerah seperti retribusi dan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Sebaiknya perlu sinkronisasi dan pengawasan di daerah baik oleh pemerintah dan KPK," ujar dia di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Kacuk meminta, pemerintah supaya dapat mengharmonisasikan antara aturan di daerah supaya ada kepastian dan kejelasan bagi dunia usaha.

Dia juga mengusulkan semua pihak dapat duduk bersama sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut dan memajukan Indonesia.

Berdasarkan data yang diolah KPK, terjadi tumpang tindih HGU dengan izin pertambangan sebanyak 3,01 juta hektare (ha). Tumpang tindih HGU dengan IUPHHK-HTI seluas 534 ribu ha, dan tumpang tindih HGU dengan IUPHHK-HA seluas 349 ribu ha.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) ,Rino Afrino‎ meminta, pemerintah memperbaiki regulasi berkaitan tata kelola niaga tandan buah segar (TBS) sawit. Jika tata kelola niaga diperbaiki, anjloknya harga sawit di tingkat petani dapat diatasi. 

"Sejauh ini, belum ada peraturan gubernur untuk mengakomodir Permentan Nomor 1/2018 mengenai penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang mengatakan saat ini pihaknya sedang mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Perijinan Perkebunan (Siperibun) untuk memperbaiki tata kelola sawit. 

Sejauh ini, jumlah perizinan yang dihimpun Direktorat Jenderal Perkebuhan mencapai 1.380 perizinan dengan jumlah pelaku usaha 2.121 perusahaan di 13 provinsi dan 97 kabupaten.

"Ada tiga fungsi Siperibun yaitu integrasi data dan informasi perizinan usaha perkebunan di skala nasional, membuat instrumen pembinaan dan pengawasan perizinan usaha perkebunan, ditambah  lagi koordinasi dan informasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat," tutur dia.

Bambang menambahkan, pihak juga mengembangkan e-STDB melalui SK Dirjenbun Nomor 105/2018 mengenai Pedoman Penerbitan STDB. Selain itu, dibuat pula konsolidasi data-data perkebunan supaya dapat lebih bersinergi untuk mendukung program-program prioritas pemerintah. 

"Oleh karena itu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian membentuk Taskforce Database Perkebunan," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â