Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) fokus penertiban tambang mineral dan batu bara (minerba) ilegal atau tambang ilegal. Hal ini untuk meningkatkan pengelolaan pertambangan yang lebih baik.
Penertiban tambang minerba ilegal menjadi sikap pengurus baru Perhapi, yang diangkat dalam kongres ke X. Ketua Umum Perhapi, Rizal Kasali mengatakan, sektor pertambangan minerba membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.
Ini sebab menciptakan lapangan kerja dan menjadi penyumbang pendapatan negara. Namun, di sisi lain ada keresahan akibat kegiatan pertambangan ilegal. Lantaran menciptakan dampak negatif seluruh aspek.
Advertisement
"Tambang itu ada dua, pertama tambang legal yang memiliki izin dari pemerintah, sesuai Undang-Undang Minerba. Ada pertambangan ilegal, ini memang tidak ada izin, tidak melakukan pertambangan dengan baik," kata Rizal, di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Baca Juga
Menurut Rizal, keberadaan tambang ilegal membawa dampak negatif, di antaranya merusak lingkungan, membahayakan keselamatan karena tidak memenuhi kaidah keselamatan dan kehilangan potensi pendapatan negara.
"Negara harus dapat manfaat pengelolaan sumber daya alam tersebut, ini akan mengacaukan neraca sumber daya nasional karena tidak ada laporan," tutur dia.
Atas banyaknya dampak negatif yang dihasilkan dari pertambangan ilegal, Perhapi pun mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum menindak dengan tegas. "Ini harus ditertibkan dan ditindak. Kami mendukung untuk menindak pertambangan ilegal tersebut," tutur dia.
Sementara itu,Wakil Ketua Perhapi Sudirman Widhy Hartono mengungkapkan, kegiatan pertambangan minerba ilegal mencoreng industri pertambangan. Ini karena menimbulkan kesan tambang adalah bisnis yang merusak lingkungan. Padahal ada kegiatan pertambangan legal yang memperhatikan kelestarian lingkungan, dengan menerapkan perbaikan lingkungan.
"Usaha pertambangan tanpa izin tidak memperhatikan keberlangsungan lingkungan, saya lihat mereka meninggalkan lahan tambang tanpa melakukan reklamasi," ujar dia.
KLHK Sebut Ada 8.683 Titik Penambangan Ilegal di RI
Sebelumnya, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas mengenai pertambangan tanpa izin bersama dengan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hadir dalam RDP kali ini yakni, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL) KLHK, Karliansyah, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Bermasalah (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, serta Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani.
Dirjen PPKL, KLHK, Karliansyah mengungkapkan, ada sekitar 8.683 titik telah terindikasi pertambangan ilegal dengan luas 500 ribu hektare (Ha). Menurutnya, ketidakpemilikan atas izin pertambangan tersebut terjadi dibeberapa daerah Indonesia.
"Ada 8.683 titik yang diduga (penambangan ilegal)," ungkapnya di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin 10 September 2018.
Karliansyah mengatakan, dari hasil verifikasi di 352 lokasi jenis aktivitas tambang pasir dan batu sebanyak 37 persen, kemudian emas mencapai 25 persen. Jumlah itu, terdapat di seluruh provinsi kecuali DKI Jakarta. Adapun sebanyak 84 persen lokasi masih aktif, sementara 16 persen lokasi tidak aktif atau sedang dilakukan pemulihan.
"Sepanjang tambang rakyat dan tanah negara itu yang kami pulihkan. Di Gunung Kidul misalnya kami pulihkan menjadi pasar ekoligis. 152 pedagang setiap malam di situ. Bangka Belitung dijadikan argo edu wisata," tambahnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement