Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mulai tahun depan. Rekrutmen P3K ini rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen. Kapan waktu tepatnya?
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan bahwa rekrutmen P3K rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.
Menurutnya, rekrutmen P3K akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019 dan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019.
Advertisement
Baca Juga
"Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019, selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019," ujarnya seperti dikutip dari laman BKN.
Setiawan juga mengatakan, selain rekrutmen P3K, pada tahun 2019 nanti rencananya juga akan kembali dibuka rekrutmen CPNS yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan di mana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin menjelaskan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan dengan sangat terbuka.
Menurut Syafruddin, rekrutmen P3K akan diselenggarakan sangat terbuka karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.
Syafruddin mengharapkan P3K dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 tahun, yaitu batas usia rekrutmen CPNS.
“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” tutur Syafruddin.
Teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan CPNS
Di lain sisi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut," pungkasnya.
Bima menambahkan, jika kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50 persen.
Advertisement