Liputan6.com, Jakarta - Kontrak bagi hasil gross split untuk Wilayah Kerja (WK) South Jambi B. WK ditandatangani dengan kontraktor Kontrak Kerjasama Jindi South Jambi B Co. Ltd. Hal ini merupakan salah satu hasil penawaran WK Migas Tahap II di 2018.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, Blok South Jambi B saat ini masih dioperasikan oleh ConocoPhilips South Jambi B. Maka pengelolaan ConocoPhilips South Jambi B akan habis pada 25 Januari 2020.
Advertisement
Baca Juga
Dengan ditandatanganinya kontrak pada Kamis ini maka pengelolaan berikutnya dilakukan Jindi South Jambi B Co. Ltd.
"Kontrak Kerja Sama migas dari Jindi South Jambi B Co. Ltd. untuk Blok South Jambi B ini akan berlaku efektif pada tanggal 26 Januari 2020 dan jangka waktu kontrak selama 20 tahun," kata Djoko, di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Atas penandatanganan kontrak tersebut, Jindi South Jambi B Co Ltd menaruh investasi Komitmen Kerja Pasti (KKP) mencapai USD 60 juta dengan bonus tanda tangan yang disetorkan ke negara sebesar USD 5 juta.
"Negara dapat USD 5 juta dari bonus tanda tangan South Jambi B," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Komitmen Kerja Pasti
Adapun rincian Komitmen Kerja Pasti (KKP) lima tahun pertama dari Kontrak ini adalah :
1.Study G&G
2.Seismik 2D 300 km
3.Seismic 3D 400 km2
4.3 sumur eksplorasi.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyatakan, WK atau Blok South Jambi B merupakan blok migas eksplorasi produksi, sempat menghasilkan produksi gas sebanyak 1 MMSCFD dan minyak 10 barel per hari pada 2011 kemudian sejak 2012 produksi migas berhenti.
"Puncak produksi gas 23 MMSCFD di tahun 2006, pada 2005 minyaknya 512 barel per hari," tandasnya.
Advertisement