Sukses

Organda Pastikan Logistik Ekspor-Impor Lancar di Natal dan Tahun Baru

Truk angkutan barang komoditas ekpor dan impor memperoleh dispensasi atau pengecualian dalam pembatasan kendaraan menjelang Nataru.

Liputan6.com, Jakarta - DPP Organda memastikan distribusi kegiatan ekspor impor dari dan ke pelabuhan tetap berjalan lancar selama masa libur Natal dan tahum baru 2019 (Nataru).

Ketua Angkutan Barang DPP Organda Ivan Kamadjaja mengatakan, kepastian itu dikarenakan truk angkutan barang komoditas ekpor dan impor memperoleh dispensasi atau pengecualian dalam pembatasan kendaraan menjelang Nataru.

"Barang ekpo dan impor dari dan ke pelabuhan masuk dalam kategori pengecualian seperti Sembako dan BBM. Maka kegiatan ekspor impor tetap aman," tegas dia, Jumat (21/12/2018).

Menurut dia, kebijakan dispensasi ini perlu dilakukan guna menunjang kegiatan Pemerintah menggenjot pertumbuhan ekspor dan menambah pemasukan devisa negara. Sehingga kegiatan pengangkutan barang ekspor dan impor tidak terganggu dalam masa pembatasan kendaraan menjelang masa Nataru nanti.

“Tentunya pihak perusahaan harus melengkapi dengan Surat Muatan (meliputi Jenis Barang, Tujuan Pengiriman, Nama dan Alamat Pemilik barang) dan Stiker berlogo Kemenhub, Korlantas dan Organda yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil pengangkut," papar Ivan.

Langkah Organda ini diklaim juga mendapat apresiasi dan dukungan dari sektor industri dan asosiasi lainnya. Dalam hal ini DPP Organda memastikan kontrak internasional ekspor dan impor tidak terganggu. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kemenhub akan Batasi Operasional Truk Angkutan Saat Natal dan Tahun Baru

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku akan membatasi operasional kendaraan muatan atau truk saat momen Natal dan Tahun Baru. Pembatasan demi menjaga kondisi lalu lintas pada saat dua momen besar tesebut agar tidak macet.

"Nataru (natal tahun baru) saya mungkin jelaskan bahwa memang ada kesepakatan-kesepakatan khususnya pembatasan truk," kata dia di Kantor Pelindo II, Jakarta, Minggu (9/12/2018).

Namun dia tidak menjelaskan detail terkait dengan rencana pembatasan tersebut kendaraan truk tersebut. Hal yang dipastikan akan ada peraturan mengenai jam operasional truk. Saat ini Menhub mengaku masih berdiskusi dengan sejumlah stakeholder terkait hal ini.

"Tapi tidak akan saya putuskan dulu karena para asosiasi dan dirjen darat, BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) akan membahas. Besok (keputusan) final. Berapa hari, jam berapa, dan segala macam saya serahkan kepada mereka," tutur dia.

Sebelumnya, Budi Karya Sumadi menghimbau truk yang kelebihan muatan atau dimensi (Over Dimension and Over Load (ODOL) agar tidak melintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya kepadatan lalu lintas di ruas tol Japek.

"Kita minta kepada odol tidak menggunakan Japek. Kami berkordinasi dengan kepolisian apabila ada odol kelebihan atau kelebihan muatan dia masuk mengakibatkan kemacetan," kata Menhub di Bekasi, Jawa Barat.

Dia mengatakan, sering kali masalah odol menjadi penyebab kemecetan. Sebab, dengan muatan yang lebih, otomastis laju kecepatan kendaraan truk tersebut akan melambat. Sehingga hal itu akan berimbas kepada pengendara lain.

"Ini kan kendaraan bebas hambatan, kalau ada kendaraan lain yang mengakibatkan kendaraan berarti fungsi jalan bebas hambatan tidak berjalan," jelas dia.

Dia pun menyarankan agar pengendara truk odol dapat memilih alternatif jalan lain. Sekalipun ingin melintas, barang muatan perlu diperhatikan sehingga tidak terjadi kelebihan.