Sukses

Kemenaker Tidak Bisa Jamin 2019 Bebas PHK Pekerja

Menurut data Kemenaker, angka PHK sejak 2014-2018 tercatat sebesar 152.491 orang.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan tak bisa memastikan jika langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal terhenti pada 2019. PHK merupakan bagian dalam dunia bisnis yang menjadi wewenang dari sebuah perusahaan atau institusi.

"Kalau PHK itu kan namanya bisnis ya. Concern utama pemerintah membuat ketenagakerjaan menjadi suatu ekosistem yang baik," jelas Sekretaris Jenderal Kemnaker Khairul Anwar di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Namun begitu, ia menambahkan, jumlah pemutusan tenaga kerja kini sudah semakin mengecil. "PHK tergantung kondisi perusahaan masing-masing, tapi dari angka sudah kelihatan semakin kecil," tegas dia.

Menurut data Kemenaker, angka PHK sejak 2014-2018 tercatat sebesar 152.491 orang. Bila dihitung sejak 2015 hingga 2018, total PHK terpantau menurun 77.687 orang yakni sebanyak 74.804 orang.

Khairul Anwar meneruskan, pemerintah tak bisa berpaling dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU 13/2003) tentang Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi masalah PHK. "Kalau regulasi acuan kita UU 13 Ketenagakerjaan. Itu yang ada, enggak bisa berpaling dari UU," tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, Kemnaker juga gencar menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kerja terlatih untuk menghadapi revolusi industri 4.0.

"Yang jelas sosialisasi pemahaman menyiapkan SDM, memberikan pemahaman ke semua stakeholder, masif dilakukan. Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri) masif mendorong itu semua dalam 2 tahun," pungkas dia.

2 dari 2 halaman

Kemenaker: Angka PHK Pekerja Paling Rendah Sejak Era Reformasi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada era kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri turun hingga 5,3 persen.

"Untuk angkatan kerja BPS (Badan Pusat Statistik) mengatakan, ada sekitar 133 juta, di mana sekitar 124 juta bekerja dan 7 juta menganggur. Angka pengangguran itu 5,3 persen turun secara signifikan di era kita," jelas Sekretaris Jenderal Kemnaker Khairul Anwar dalam sesi Jumpa Pers Akhir Tahun 2018 di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Menurut data, angka PHK sejak 2014-2018 tercatat sebesar 152.491 orang. Nominal tersebut jauh lebih kecil dibanding klaim Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang membeberkan adanya hampir 1 juta pekerja yang terkena PHK sepanjang 2015-2018.

Adapun bila dihitung sejak 2015 hingga 2018, total PHK merujuk data pemberian Kemnaker terhitung sebesar 74.804 orang. Di mana jumlah pemutusan kerja terbesar berada pada 2014 yakni sebanyak 77.687 orang.

Khairul Anwar melanjutkan, angka PHK sebesar 5,3 persen itu merupakan yang paling rendah dicapai pemerintah sejak era reformasi. "Artinya ada keseriusan dalam hal ketenagakerjaan yang dapat dilihat dari angka penurunan itu. Tapi bukan bererti urusan tenaga kerja selesai," sambungnya.

Menurutnya, keberhasilan itu bisa tercapai lantaran iklim ketenagakerjaan di dalam negeri yang sudah semakin kondusif. Sehingga, ia menambahkan, PHK dengan sendirinya menurun.

"Sebagai contoh, unsur-unsur masalah di perusahaan jauh menurun dalam lima tahun terakhir ini. Itu yang membuat kondisi di dalam industri sudah semakin baik. Sehingga masyarakat tenaga kerja dan perusahaan sudah semakin enak," tutur dia.

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK

  • Kemenaker