Sukses

Kemenkeu Segera Lunasi Tunggakan Subsidi Energi ke Pertamina dan PLN

Kementerian Keuangan akan segera membayarkan tunggakan subsidi BBM Rp 11 triliun ke Pertamina.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan akan segera membayarkan tunggakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 11 triliun kepada PT Pertamina (Persero). Pembayaran tunggakan tersebut dilakukan setelah melalui proses audit.

"Rp 10-11 triliun sudah diaudit yang akan kita bayar di 2019, dan kita sudah pagukan anggarannya," ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, seperti ditulis Kamis (3/1/2018).

 

Askolani melanjutkan selain Pertamina, pihaknya juga akan membayarkan tunggakan subsidi listrik kepada PT PLN sebesar Rp 3 triliun.

Sementara, untuk tunggakan subsidi pupuk akan dibayarkan sebesar Rp 6 triliun kepada PT Pupuk Indonesia."PLN itu Rp 2 atau 3 triliun, sedikit. Kemudian pupuk ada Rp 5 apa Rp 6 triliun. Itu nanti, nanti meknisme pembayarannya jangan, mengenai jumlahnya," jelas Askolani.

Askolani menambahkan pembayaran tunggakan subsidi ini nantinya akan menggunakan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Waktu pembayaran kepada Pertamina, PLN dan Pupuk Indonesia akan disampaikan usai hasil audit resmi diterima oleh Kemenkeu.

"Karena kalau kita melunasi itu harus ada sistematikanya dari hasil audit. nanti pembayaran lewat APBN, sudah ada pagunya ya kita bayar," tandasnya.

2 dari 2 halaman

Subsidi Membengkak

Askolani juga membeberkan penyebab membengkaknya subsidi energi hingga mencapai Rp 216,8 triliun di 2018. Menurutnya, hal tersebut karena adanya penambahan subsidi BBM dari Rp 500 menjadi Rp 2.000 per liter.

"Kalau melihat realisasi di pos subsidi di atas rencananya, itu karena ada perubahan kebijakan dari Rp 500 menjadi Rp 2.000 itu menambah subsidi," ujar Askolani.

Penambahan subsidi ini, kata Askolani untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga minyak dunia beberapa waktu lalu. Selain itu, penambahan subsidi dilakukan untuk membantu PT Pertamina sebagai badan usaha yang menjalankan penugasan penyaluran BBM.

"Tujuannya untuk menyeimbangkan stabilitas harga daya beli masyarakat, kemudian ekonomi dan badan usaha. Supaya badan usaha stabil. Ini juga dikarenakan perubahan asumsi, kurs sama ICP itu menyebabkan tambahan," jelas Askolani.

Pada 2018, Kemenkeu telah membayarkan tambahan subsidi BBM sebanyak Rp 12 triliun kepada Pertamina. "Di pos itu kita menambahkan kurang bayar yang Rp 12 triliun untuk Pertamina. Ini gabungan mengapa realisasi subsidi itu lebih," tandasnya.

 

Video Terkini