Sukses

Pengusaha Ritel Minta Pemda Tak Larang Penggunaan Kantong Plastik

Apa alasan pengusaha menentanngn larangan penggunaan kantong plastik?

Liputan6.com, Jakarta Larangan penggunaan kantong plastik yang diterapkan sejumlah pemerintah daerah (pemda) mendapat penolakan dari pelaku usaha. Kebijakan ini dinilai akan memberatkan dunia usaha dan masyarakat, serta melanggar aturan hukum yang lebih tinggi, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.

‎Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyatakan, pihaknya telah menolak larangan penggunaan kantong plastik belanja di beberapa daerah. Tidak ada aturan dari pemerintah pusat yang menuntut tiap daerah melakukan pelarangan.

"Kami tidak sepakat dengan adanya pelarangan penggunaan kantong plastik," ujar dia di Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Roy menyatakan, seharusnya untuk mengatasi masalah sampah plastik bukan dengan cara dilarang, melainkan harus ada kontrol dari pemerintah pusat dalam pengurangan sampah plastik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga seharusnya mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menyelaraskan sikap pemerintah. Sebab yang terjadi saat ini, aturan pelarangan penggunaan kantong plastik di daerah hanya berdasarkan peraturan Gubernur, Walikota, atau Bupati. "Konsumen menjadi bingung terhadap peraturan yang berlaku," kata dia.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemerintah dan pemda dianggap keliru jika melarang kantong plastik, PS-Foam ataupun sedotan plastik. Untuk mengurangi sampah plastik, seharusnya pemerintah memperbaiki manajemen pengelolaan sampah.

“Pelarangan kantong plastik adalah kebijakan instan yang tak solutif. Penggunaan kantong yang ramah lingkungan itu kan sampai hari ini belum ada penjelasan. Penggantinya apa dari kain atau dari apa," ungkap dia.

 

2 dari 2 halaman

Sulit Ubah Perilaku Masyarakat

Menurut dia, kendala utama yang dihadapi saat ini yaitu mengubah perilaku kebiasaan penggunaan kantong plastik di masyarakat, khususnya bagi pedagang pasar. Untuk itu tanggung jawab pemerintah adalah memberikan pemahaman yang massif, konsisten, dan tepat sasaran.

"Sebenarnya kebijakan publik itukan harusnya memberikan solusi bukan membebankan masyarakat. Kalau pedagang menengah bawah di pasar jika diberikan sanksi berat denda sampai Rp 25 juta kan menjadi pertanyaan layak tidaknya. Pengguna kantung plastik bukan perilaku kejahatan yang mesti diganjar dengan denda puluhan juta rupiah," jelas dia.

Pengenaan sanksi denda kepada toko ritel sebenarnya juga melanggar KUH Perdata, yang posisinya lebih tinggi dibanding Perda. Sebab dalam aturan hukum praktek jual-beli pada Pasal 612 dan Pasal 1320 KUH Perdata, toko modern atau ritel wajib melayani pembelinya harus dengan penyerahan barang secara lengkap bersama kantong belanja karena konsumen telah membayar barang berikut biaya kantong belanjanya.

"Di sisi lain, solusi untuk pedagang harus konkret. Misalnya saja, pedagang pasar yang setiap harinya bergantung pada penggunaan kantong plastik harus jelas pengganti plastik itu, kebijakan ini jangan sampai justru memberikan beban baru bagi masyarakat," tandas dia.

Video Terkini