Sukses

Menteri Jonan: Tak Ada Kenaikan Harga Premium dan Solar Subsidi

‎Menteri Jonan juga menyatakan tarif listrik juga dipastikan tidak akan naik sampai akhir 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemerintah tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi dan Premium. Selain itu, tarif listrik juga tidak akan naik.

Menteri ‎ESDM Ignsius Jonan mengatakan, pemerintah telah memutuskan harga Solar Subsidi dan Premium tidak naik sampai saat ini, meski harga energi global sedang meningkat.

"Jadi sampai sekarang untuk Premium atau Gasoline 88 dan gasoil 48 (solar subsidi) tidak ada kenaikan harga," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

‎Jonan melanjutkan, tarif listrik juga dipastikan tidak akan naik sampai akhir 2019. Ketetapan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan. Hal tersebut telah menjadi komitmen pemerintah.

"Pemerintah komitmen sampai akhir tahun diharapkan tidak ada perubahan tarif listrik," ujarnya.

‎Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Semmeng mengungkapkan, tarif listrik tidak naik untuk menjaga daya saing sektor industri dan melindungi daya beli masyarakat.

"Kalau harga listrik tidak dinaikkan untuk menjaga daya kompetitif, juga semakin baik juga daya beli," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Semua Golongan Tak Berubah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi seluruh golongan pelanggan di awal 2019.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan,‎ tidak ada perubahan tarif listrik untuk periode Januari sampai Maret 2019.

Besaran tarif tenaga listrik periode Januari sampai Maret 2019 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode Oktober-Desember 2018. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017.

"Penetapan ini tertuang dalam surat ke PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2018," kata Agung, di Jakarta, Kamis (3/1/2018). 

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017.

Disebutkan jika terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi, yaitu kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Pada September hingga November 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukan perubahan. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika (USD) menjadi Rp14.914,82 per USD, nilai ICP menjadi USD 71,81 per barel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12 persen

Berdasarkan perubahan parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami kenaikan jika dibandingkan yang berlaku sebelumnya. Namun, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik.