Sukses

Lion Air Tak Lagi Gratiskan Bagasi 20 Kg, Ini Kata Menhub

Maskapai Lion Air dan Wings Air resmi cabut pemberlakuan gratis (free baggage allowance) kapasitas 20 kilogram (kg) pada 8 Januari 2019.

Liputan6.com, Jakarta Group Lion Air mengeluarkan kebijakan penghapusan free bagasi untuk penerbangan domestik Lion Air dan Wings Air, mulai 8 Januari 2018.

Merespons hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku akan meninjau kebijakan penghapusan free bagasi itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) atau tidak.

"Untuk keputusan free bagasi tersebut tentu ada aturannya. Kita akan lihat apa yang mereka sampaikan, kita akan lihat regulasinya seperti apa. Apakah itu melanggar itu akan kita perbaiki," jelas dia di Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019).

Sampai saat ini, dikatakan Menhub Group Lion Air belum melakukan komunikasi sama sekali dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan bagasi tersebut."Belum, kita akan lihat dan atur supaya mereka tidak menyalahi aturan," ujar dia.

Selain bagasi, Budi Karya memastikan jika hal penting yang menjadi perhatian terkait keselamatan penumpang, yang tidak boleh diabaiikan Group Lion Air.

"Jadi ya sebenarnya begini. Pada dasarnya kalau mereka tidak merugikan masyarakat, mestinya ya tidak apa-apa. Kedua yang tidak boleh dilangar adalah safety, jadi beberapa kreteria akan kita lihat kembali," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Lion Air soal Bagasi 20 Kg Tak Lagi Gratis

Maskapai Lion Air dan Wings Air resmi cabut pemberlakuan gratis (free baggage allowance) kapasitas 20 kilogram (kg) pada 8 Januari 2019. 

Kebijakan tersebut diberlakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan (until further notice/ UFN). Ketentuan barang bawaan dan bagasi, antara lain seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan cuma-cuma 20 Kg per penumpang. Sementara untuk Wings Air penerbangan domestik tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma untuk 10 kg perpenumpang. 

"Bila sebelumnya free baggage allowance 20 kg dan 10 kg per penumpang, aturan barunya tidak lagi," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

Lanjut Danang, dalam keterangan rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat (4/1/2019), bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air.

Setiap calon penumpang terkecuali bayi, diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item). Seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage). 

"Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm," kata Danang. 

Penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan  beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin. 

Bagi calon penumpang dalam hal ini pengguna jasa Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage), melalui agen perjalanan, website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

Sementara, penerbangan Lion Air dan Wings Air menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan atas bagasi yang ditetapkan (Excess Baggage Ticket). Hal ini sebagai bagian upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalisir biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi.

Sehubungan dengan pre-paid baggage, setiap calon penumpang dapat membeli dengan harga terjangkau dan lebih hemat bersamaan pembelian tiket (issued ticket) atau sesudah pembelian tiket dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan.

Setiap pelanggan yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan yaitu 7kg, akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan.

Dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan, Grup Lion Air  mengimbau setiap pelanggan dapat mematuhi dan menerapkan aturan dari larangan atau pembatasan tambahan untuk pengangkutan barang tertentu, mengetahui pasti mengenai barang-barang yang dilarang untuk dibawa (dangerous goods), termasuk mengenai batasan aerosol, cairan dan gel.

Â