Liputan6.com, Jakarta - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rencananya akan segera dibuka di akhir Januari. PPPK memberi kesempatan pada publik untuk mengabdi seperti PNS.
PPPK membuka lowongan untuk Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Dijelaskan JPT utama dan madya tertentu memiliki batas kerja paling lama lima tahun.
Lewat PPPK, para pegawai honorer dan profesional lainnya bisa berkesempatan bekerja di kementerian dan lembaga pemerintah.
Advertisement
Baca Juga
Bagaimana dengan gaji dan cuti PPPK? Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, dijelaskan bahwa gaji PPPK akan sesuai dengan PNS.
Dalam Bab V Penggajian dan Tunjangan Pasal 38, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Lebih lanjut, pada Bab X Perlindungan pasal 75, pemerintah wajib memberikan jaminan hari tua, kesehatan, kematian, dan bantuan hukum sesuai sistem jaminan sosial nasional bagi PPPK.
Untuk cuti, pada Bab XI Pasal 77, PPPK berhak mendapatkan cuti tahunan (12 hari), cuti sakit (tergantung penyakit), cuti melahirkan (3 bulan), dan cuti bersama.
Khusus cuti tahunan selama 12 hari, itu akan menjadi hak pegawai PPPK setelah bekerja selama 1 tahun secara terus menerus, kecuali bila ada kondisi darurat (seperti kematian anggota keluarga) sebelum masa kerja 1 tahun.
Seleksi PPPK Tidak Pakai Tes Karakteristik Pribadi
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diumumkan pada akhir Januari ini. Lewat PPPK, pelamar bisa mendapat pekerjaan seperti PNS dengan batas perpanjangan hingga lima tahun, khusus jabatan tertentu.
Mereka yang ingin mendaftar seleksi PPPK harus menyelesaikan beberapa seleksi, sama seperti tes CPNS. Namun, bila peserta tes CPNS mengalami kendala di Tes Karakteristik Pribadi (TKP), pelamar PPPK tidak akan merasakan hal yang sama.Â
"Tidak ada (TKP)," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir ketika dihubungi Liputan6.com.
Lebih lanjut, Mudzakir menjelaskan pasal 19 pada PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai PPPK. Pasal tersebut menjelaskan seleksi yang akan dilalui, yakni seleksi administrasi dan kompetensi.
Seleksi administrasi adalah mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sementara, seleksi kompetensi terdiri atas penilaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Saat ini, Mudzakir berkata proses PPPK masih dalam penyelesaian. "Saat ini sedang diproses, tentunya nanti diumumkan formasi dan kualifikasi yang dibutuhkan," pungkas Mudzakir.
PPPK diandalkan pemerintah sebagai solusi terhadap pegawai honorer yang tidak bisa ikut tes CPNS karena adanya batasan usia. Selain itu, benefits seperti tunjangan yang didapat pegawai PPPK juga sama dengan para PNS, perbedaannya ialah tak ada di dana pensiun dan jangka waktu kerja yang memiliki batas. Â
Advertisement