Sukses

Intip 5 Fakta Kebijakan Penghapusan Bagasi Gratis Lion Air

Apa saja fakta dari penerapan aturan bagasi Lion Air berbayar ini?

Liputan6.com, Jakarta - Grup Lion Air memberlakukan kebijakan penerapan tarif bagasi mulai 8 Januari 2019 baik untuk penerbangan Lion Air dan Wings Air.

Sebelumnya manajemen grup Lion Air menggratiskan bagasi untuk layanan penerbangan domestik. Jadi seluruh bagasi Lion Air berbayar sampai batas waktu yang tidak ditentukan (until further notice/UFN).

Berdasarkan keterangan resmi, Lion Air tak lagi memberlakukan bagasi gratis untuk 20 kilogram (kg) per penumpang. Sementara Wings Air, tidak diberlakukan bagasi Cuma-Cuma 10 kg per penumpang. Akan tetapi, aturan ini tidak berlaku bagi penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019.

Setiap calon penumpang (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kilogram dan satu barang pribadi antara lain tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita. Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40x30x20 cm.

Setiap pelanggan yang bawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan sekitar 7 kg akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai tarif berlaku pada hari keberangkatan.

Penerbangan grup Lion Air juga memberlakukan beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.

Apa saja fakta dari penerapan aturan bagasi Lion Air berbayar ini?

 

Reporter: Harwanto Bimo Pratomo

Sumber: Merdeka.com

 

2 dari 6 halaman

Ketentuan Bagasi Berbayar Berlaku hingga Waktu Tak Ditentukan

1.Ketentuan Bagasi Berbayar Berlaku hingga Waktu Tak Ditentukan

Pemberlakuan kebijakan baru itu akan mulai efektif pada Selasa 8 Januari 2019 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Calon penumpang Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat membeli voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan, website Lion Air dan kantor penjualan tiket grup Lion Air.

Sehubungan dengan pre-paid baggage, setiap calon penumpang dapat membeli dengan harga terjangkau dan lebih hemat bersamaan dengan pembelian tiket atau sesudah pembelian tiket dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan.

 

3 dari 6 halaman

Kata YLKI

2. YLKI Desak Aturan Berlaku Usai Diizinkan Pemerintah

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan Lion Air harus mendapat persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelum menghapus layanan bagasi gratis untuk kategori 20 kilogram (kg).

Kemenhub harus memberikan teguran keras jika aturan seluruh bagasi Lion Air berbayar dilakukan tanpa mengantongi izin.

“Perubahan itu harus seizin dari Kemenhub. Jika belum ada izin maka seharusnya Kemenhub memberikan teguran keras kepada Lion Air, karena mengubah sistem operasional seenaknya tanpa persetujuan atau tanpa izin regulator,” tutur Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan kontraproduktif bagi Lion Air. Sebab, selama ini citra Lion Air masih buruk baik menyangkut keamanan, layanan kabin dan bagasi yang hilang.

 

4 dari 6 halaman

Aturan Bolehkan Lion Air Kenakan Biaya Bagasi

3. Aturan Membolehkan Lion Air Mengenakan Biaya Bagasi

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B.Pramesti menuturkan, ketentuan mengenai bagasi tercatat diatur dalam pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkatan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Seperti diatur dalam pasal 3, PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yakni pelayanan dengan standar maksimum, pelayanan dengan standar minimum.

Ketentuan soal bagasi ini, kelompok full service, paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya, bagi kelompok medium service, paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya dan kelompok no frills, dapat dikenakan biaya. Dalam kasus ini Lion Air dan Wings Air masuk dalam kategori no frills.

Namun, dia melanjutkan ada pasal yang atur soal pemberian izin dari pemerintah sebelum perubahan dilakukan.

"Apabila terdapat maskapai yang melakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian bagasi cuma-Cuma (FBA),maka diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan,” tutur dia.

Persyaratan dan tahapan itu adalah sebagai berikut:

a.Melakukan perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (sebagaimana ketentuan pasal 63, PM 185 Tahun 2015) untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu.

 

5 dari 6 halaman

DPR Panggil Lion Air dan Kemenhub

4. DPR Panggil Lion Air dan Kemenhub

Komisi V DPR RI akan memanggil Kemenhub dan manajemen maskapai Lion Air dan Wings Air terkait rencana pencabutan bagasi cuma-cuma yang mulai diberlakukan pada Selasa 8 Januari 2019.

“Kami segera memanggil pihak dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, serta manajemen dua maskapai itu terkait persoalan yang menimbulkan keresahan publik dalam beberapa hari terakhir,” tutur Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi seperti dikutip dari Antara.

Pada rapat dengan agenda dengar pendapat itu pihaknya akan mencari alasan terkait pencabutan bagasi cuma-cuma itu.

Terkait polemik itu, Komisi V DPR meminta operator maskapai penerbangan nasional dalam hal pengaturan bagasi berbayar bagi maskapai dengan pelayanan standar minimum (no frill) untuk mensosialisasikan pengaturan itu kepada seluruh konsumen dan masyarakat agar tidak terjadi miskomunikasi.

 

6 dari 6 halaman

Menhub Kaji Penerapan Kebijakan Terbaru Lion Air

5. Menhub Kaji Penerapan Kebijakan Terbaru Lion Air

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan, akan melakukan pertemuan dengan pihak Lion dalam waktu dekat. Hal itu untuk membahas masalah tersebut.

Budi menuturkan, grup Lion memang telah mengajukan format terkait ketentuan bagasi kepada pihaknya. Saat ini, Kemenhub masih mengkaji apakah usulan itu menyalahi ketentuan atau tidak.

"Jadi kita hari Selasa baru akan kita rapatkan lagi antara Lion Air dengan kita. Kita lihat regulasinya melanggar atau tidak, kalau tidak, jalan,” tutur Budi.

Budi mengaku belum bertemu pihak Lion Air secara formal dan belum bisa memastikan apakah keputusan itu dimungkinkan atau tidak.

"Formal belumlah, tapi sebenarnya kalau dilihat rambu-rambunya oke, tapi secara formal kita harus melihat itu mendiskusikannya dan harus keluarkan dalam bentuk surat," ujar dia.

Budi menilai, pengurangan jumlah bagasi itu hal wajar. Ini merupakan kebijakan masing-masing maskapai. “Sebenarnya ini fair-fair saja. Selama ini, mereka yang mengangkut 30 kg lain dengan yang mengangkut 10 kg, karena dia ingin kecepatan. Karena orang tanpa bagasi itu cepat kalau bagasi itu harus tunggu sehingga harus ada cost, saya pikir itu policy masing-masing,” tutur dia.

Budi menyebutkan soal ketentuan aturan bagasi berbayar juga boleh dilakukan oleh seluruh maskapai,asalkan sesuai koridor.

"Boleh, tapi nanti kita bahas pada koridornya, saya enggak hafal dan teman-teman (Perhubungan Udara) akan memandu itu. Surat sudah masuk, hari Selasa akan kita rapatkan," tutur dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: