Sukses

Kemenperin: Pembatasan Impor Baja untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

Indonesia akan membatasi baja impor yang masuk ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan pembatasan impor baja dilakukan guna melindungi industri dalam negeri.‎ Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 110 Tahun 2018.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar mengatakan, pihaknya memahami upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam membatasi impor baja. Hal ini agar impor baja lebih tertata dan tidak membanjiri Indonesia.

"(Ditata, sesuai dengan kebutuhannya?)‎ Iya harusnya seperti itu, supaya industri baja di dalam negeri pun terlindungi," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Dia mengungkapkan, pembatasan ini memang murni untuk mencegah membanjirnya produk baja impor dari negeri lain. Namun demikian, jika produksinya belum mampu mencukupi kebutuhan atau belum mampu diproduksi di dalam negeri, maka masih diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia.

"Misalnya kebutuhan kita 12 juta ton, produksi dalam 8 juta ton, masih ada selisih 4 juta ton. Ini kita tahu apa saja dan ini ternyata masih harus kita impor. Ini diperbolehkan (untuk impor). Jangan sampai kebutuhannya 12 juta ton tapi impornya 17 juta ton atau 20 juta ton. Ini enggak benar. Pasti mati industri (baja) dalam negeri, dibanjiri barang-barang impor," kata dia.

Selain itu, lanjut Haris, pembatasan ini juga dilakukan agar Indonesia tidak dijadikan pengalihan pasar dari negara-negara yang biasa mengekspor bajanya ke Amerika Serikat (AS). Dengan demikian, industri baja di dalam negeri juga bisa tetap berdaya saing.

‎"Karena bisa saja ini barang-barang pengalihan, misalnya dari China yang mereka dihambat oleh AS dengan kena bea masuk 20 persen, makanya mereka jual ke kita. Atau bajanya tidak sesuai dengan SNI atau standar yang kita tetapkan. Akhirnya kan kasian industri dalam negerinya," tandas dia.

 

2 dari 2 halaman

Indonesia Batasi Masuknya Baja Impor Mulai 20 Januari 2019

Indonesia akan membatasi baja impor yang masuk ke Indonesia. Pembatasan tersebut, sebagai respon pemerintah terhadap keluhan pengusaha baja terkait maraknya baja impor membanjiri Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, pengendalian baja akan tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 menjadi 110. Aturan tersebut nantinya akan mulai berlaku pada 20 Januari 2019.

"Sudah selesai permendag 110 dan akan mulai berlaku 20 januari," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Menurut dia, revisi aturan tersebut sebenarnya sudah dimasukan ke dalam Undang-Undang sejak Desember 2018. Namun baru bisa berlaku pada 20 Januari 2019.

"Sudah diundangkan. Dan itu jadi sejak diundangkan 20 Desember dia berlaku satu bulan kemudian 20 Januari 2019," ungkap dia.

Kehadiran aturan tersebut diharapkan bisa mengendalikan sekaligus menahan gempuran baja impor dari luar negeri.

Diketahui, pada 2018 konsumsi baja yang berasal dari impor diperkirakan meningkat sebesar 55 persen. Sementara kebutuhan impor baja pada 2018 sendiri mencapai 14,2 juta ton.

Angka ini jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya, impor baja mencapai 52 persen dari kebutuhan baja dalam negeri. Adapun kebutuhan baja dalam negeri pada tahun 2017 adalah sebesar 13,6 juta ton.

Namun Oke tidak bisa memastikan besaran angka impor baja yang akan masuk ke Indonesia seiring pemberlakuan aturan tersebut. Namun yang pasti, dia optimis aturan baru ini bisa menekan impor baja.

"Kita lihat itu kan tergantung. Kita enggak ada target untuk itu. Kita cuma mencoba mengembalikan impor," tandasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com