Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia telah mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), setelah 51 persen sahamnya dimiliki PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot mengatakan, setelah kedua proses terjadi, perusahaan tersebut memberi manfaat terbaik untuk negara khususnya Papua.
"Sudah tahu semua, masalahnya tidak permasalahkan pro kontra ada. Ke depan harus cari manfaat terbaik untuk Indonesia, terutama Papua," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineba, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Advertisement
Baca Juga
Bambang mengungkapkan, 51 persen saham Freeport Indonesia yang dimiliki oleh pihak nasional akan memacu pertumbuhan ekonomi, sehingga membawa kesejahteraan bagi masyarakat Papua.
"Semoga ini akan memberikan sebagai prime over ekonomi yang baru, karena berikan sesuatu yang baru bagi ekonomi, khususnya Papua," tutur dia.
Perubahan status menjadi IUPK, membuat Freeport Indonesia harus menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam 5 tahun, penerimaan negara jadi lebih besar, mendapat perpanjangan operasi 2X10 tahun dan melepas saham 51 persen ke pihak nasional.
Freeport Indonesia Harus Bangun Smelter dalam 5 Tahun
Sebelumnya, Pemerintah menargetkan PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smeter) dalam lima tahun ke depan. Setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, dalam dokumen IUPK telah disepakati, Freeport Indonesia akan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun setelah IUPK terbit.
"Sejak 5 tahun IUPK diperpanjang," kata Jonan, di Bali, Kamis 27 Desember 2018.
Jonan menuturkan, jika pembangunan smelter tidak dilakukan dalam 5 tahun ke depan, akan ada sanksi yang siap dijatuhkan untuk perusahaan patungan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum dan Freeport McMorant tersebut yaitu larangan ekspor.
"Ya dibaca sendiri, pasti ada, enggak boleh ekspor," tutur dia.
Menurut Jonan, masa operasi Freeport Indonesia sudah diperpanjang seiring dengan terbitnya IUPK. Dengan masa perpanjangan 2X10 tahun. "Kemarin langsung itu (perpanjangan bersamaan IUPK,. Dia bisa mengajukan sekarang," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement