Liputan6.com, Jakarta Maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air menerapkan kebijakan prepaid baggage untuk seluruh penerbangan domestiknya per 8 Januari 2019. Kini penumpang maskapai low cost carrier tersebut harus mengeluarkan biaya tambahan jika membawa barang di bagasi.
Terkait ini, beredar foto daftar tarif bagasi Lion Air yang beredar di media sosial. Dalam foto tersebut menunjukkan jiak harga untuk bagasi 5 kg maka biaya tambahan yang dikeluarkan sebesar Rp 155 ribu, 10 kg senilai Rp 310 ribu, 15 kg sebesar Rp 465 ribu, 20 kg sebesar Rp 620 ribu, 25 kg sebesar Rp 755 kg dan 30 kg mencapai Rp 930 ribu.
Advertisement
Baca Juga
Manajeman Lion Air mengaku masih mencari sumber beredarnya tarif tersebut. Dikatakan jika tarif yang dikenakan Lion Air dan Wings Air sangat bervariasi tergantung dari jarak tempuh penerbangan itu sendiri.
"Pada gambar informasi yang beredar, kami masih melacak sumbernya. Namun, untuk struktur harga tersebut adalah kisaran pada penerbangan dengan flight hours lebih dari 3 jam," kata Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (9/1/2019).
Danang mencontohkan, rute penerbangan 3 jam tersebut seperti Jakarta - Gorontalo, Jakarta - Manado, dan Jakarta - Kupang.
"Lion Air dan Wings air menghimbau untuk menghubungi kantor perwakilan Lion Air Group terkait harga prepaid baggage. Bagi pelanggan yang akan membawa bagasi, dapat membeli pada saat dan setelah beli tiket, dengan maksimum sebelum enam jam sebelum keberangkatan, melalui agent travel, website resmi dan kantor perwakilan Lion Air Group," pungkas Danang.
Sebelum Terapkan Bagasi Berbayar, Menhub Minta Lion Air Beri Masa Transisi
Maskapai Lion Air dan Wings Air yang tergabung dalam grup Lion Air mengenakan tarif untuk bagasi penumpang.
Hal itu terhitung sejak 8 Januari 2019, penumpang Lion Air tidak lagi mendapat bagasi 20 kilogram (kg) secara percuma alias gratis. Demikian halnya penumpang Wings Air tidak lagi mendapat bagasi 10 kilogram secara gratis untuk dimasukkan ke bagasi pesawat.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, berdasarkan aturan ada maskapai diizinkan untuk memberlakukan tarif, termasuk tarif bagasi. Namun, dia meminta agar pembelakuan keputusan baru tersebut tidak menggangu layanan kepada penumpang.
Baca Juga
"By law korporasi itu boleh mengatur pentarifan. Kami kemarin rapat, memang bicara apakah perubahan itu mengganggu level of service. Tiba-tiba tadinya nggak bayar, jadi bayar adanya engga bawa duit, enggak ngerti begitu," kata dia saat ditemui, di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan meminta agar pihak maskapai maupun operator bandara memberlakukan grace periode selama 2 minggu sebelum skema baru itu benar-benar dijalankan.
"Makanya policy yang kita lakukan ada grace period selama 2 minggu. 2 minggu ini tetap tidak bayar. Selama 2 minggu ini kita minta kepada Lion dan operator Bandara melakukan uji coba supaya pada hari ke-15, sudah lancar. Jadi by law itu boleh, silakan mesti ada proses transisi," tutur Budi.
Masa transisi ini diharapkan menjadi waktu baik bagi maskapai, operator bandara maupun masyarakat untuk melakukan penyesuaian di lapangan agar pergerakan penumpang di bandara tidak terhambat.
"Kita lihat layanan masyarakat ini tidak bisa berdiri sendiri. Kita juga melihat situasi. Coba lihat antrean Lion kalau pagi ramai. Kita enggak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi lebih banyak mengatur level of service itu berjalan ada proses transisi," tegasnya.
Menurut dia, pihak Lion Air group pun menyambut positif permintaan terkait masa transisi tersebut. "Intervensi kita mengatur level of service. Bukan intervensi. Kita diskusi baik-baik, kita ngomong dia langsung mau kok. Enggak ada penolakan. Langsung seperti. Kita memikirkan bagaimana kita melayani masyarakat secara baik," ujar dia.
Â
Â
Advertisement